Nasional
Ini Alasan Polisi Belum Seret Amanda Gabung Mario Cs dalam Kasus Penganiayaan Sadis David
TRIBUN-VIDEO.COM - Pihak kepolisian belum menyeret nama Anastasya Pretya Amanda alias APA dalam kasus penganiayaan Mario Dandy Satriyo (20) terhadap Cristalino David Ozora (17).
APA dikabarkan ialah pembisik sehingga memicu Mario menganiaya David.
Namun, pihak kepolisian hingga saat ini belum menemukan bukti-bukti bahwa Amanda menjadi penganjur (uitlokker) terhadap Mario Dandy.
Hengki juga belum bisa menyimpulkan apakah bisikan dari Amanda merupakan motif Mario nekat menganiaya David.
Sebab, informasi yang diklaim Mario dari Amanda ini masih keterangan sepihak tersangka.
"Ini masih perdalam belum sinkron keterangan di antara keduanya. Ini kan baru keterangan tersangka kami tidak pernah berdasarkan dari keterangan tersangka. Apakah ini penganjur atau pembisik sampai saat ini belum mengarah ke sana," katanya.
Baca: Respons Pengacara seusai Mario Dandy Dilaporkan Mantan Pacarnya ke Polisi: Biasa Saja, Gak Apa-apa
Ada desakan publik agar pihak kepolisian menerapkan pasal perencanaan pembunuhan terhadap tersangka Mario Dandy Satriyo (20) atas perbuatannya menganiaya sadis Cristalino David Ozora (17) sampai koma.
Alih-alih menerapkan pasal sesuai harapan publik, pihak kepolisian menerapkan pasal penganiayaan berat terhadap anak mantan pejabat pajak tersebut.
Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi mengatakan pihak kepolisian menerapkan pasal tersebut berdasarkan fakta-fakta hukum dan alat bukti yang ada.
Selanjutnya, pasal penganiayaan berat dapat memberikan efek deteren (efek jera) terhadap Mario Dandy Satriyo.
Sebab, Hengki menjelaskan pasal perencanaan pembunuhan bisa jadi hukumannya lebih ringan ketimbang pasal penganiayaan berat terencana.
"Pasal percobaan pembunuhan hukumannya lebih rendah kalau dilihat loh. Tapi secara umum orang awam melihat seperti itu, padahal itu lebih rendah. Karena percobaan pembunuhan dihilangkan lagi dikurangi sepertiga dari hukumannya. nah, seperti itu," jelasnya.
Pasal itu dapat menjerat Mario Dandy Satriyo selama 12 tahun penjara atau 15 tahun penjara jika korbannya meninggal dunia.
Hengki mengatakan pihaknya sangat prihatin dengan tindakan sadis yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo.
Baca: Amanda Tak Kenal AGH, Pernyataan Berbanding Terbalik dengan Kabar Dirinya Disebut Wanita Pembisik
"Ini merupakan tindakan yg sangat-sangat sadis bagi kami apalagi dilakukan terhadap anak di bawah umur. Kami di sini pertama, dari fakta hukum yang ada, kami ingin mendatangkan efek deteren. Secara spesialis kepada pelaku bagaimana membuat efek jera yang maksimal," pungkasnya.
Adapun peristiwa penganiayaan ini terjadi di Komplek Green Permata, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023) malam sekitar pukul 19.30 WIB.
Dalam video yang viral di media sosial, Mario menganiaya David secara brutal.
Mario memukul, menendang, dan menginjak kepala David hingga korban menderita luka serius dan sempat mengalami koma.
Mario mengawali aksi penganiayaan brutalnya dengan menyuruh David push up sebanyak 50 kali.
"Tersangka MDS menyuruh anak korban D push up 50 kali. Karena korban tidak kuat, dan hanya sanggup 20 kali," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary saat jumpa pers, Jumat (24/2/2023).
Selanjutnya, Mario menyuruh David memeragakan sikap tobat atau berlutut dengan kedua tangan di belakang.
Saat itu, David menyampaikan tidak bisa memeragakan sikap tobat. Mario pun meminta rekannya, Shane Lukas (19), untuk mencontohkan sikap tobat.
"Kemudian anak korban D juga tidak bisa, sehingga MDS menyuruh korban untuk mengambil posisi push up sambil tersangka S melakukan perekaman video dengan menggunakan HP milik tersangka MDS," ujar Kapolres.
Ketika David dalam posisi push up, Mario menendang, memukul hingga menginjak kepala korban.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan, penyidik menemukan bukti bahwa penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Cs kepada David sudah direncanakan sejak awal.
"Kami melihat di sini bukti digital bahwa ini ada rencana sejak awal. Pada saat menelepon SL kemudian ketemu SL, pada saat di mobil bertiga, ada mensrea atau niat di sana," ungkap Hengki saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (2/3/2023).
Salah satu bukti yang ditemukan adalah chat atau percakapan Whatsapp (WA).
(*)
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Ini Alasan Polisi Belum Seret Amanda Gabung Mario Cs dalam Kasus Penganiayaan Sadis David
# Penganiayaan David # Mario Dandy Satriyo # Amanda
Video Production: Megan FebryWibowo
Sumber: TribunJakarta
Tribunnews Update
Amanda Manopo Melahirkan Anak Pertama, Kenny Austin Ucap Syukur dan Umumkan Nama sang Buah Hati
9 jam lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Kenny Austin dan Amanda Manopo Resmi Jadi Orang Tua, Anak Pertama Laki-Laki Lahir di Tanggal Cantik
15 jam lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Pernah Syuting 25 Jam Tanpa Henti, Rachel Amanda Ungkap Sisi Gelap Durasi Kerja Industri Film
3 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.