LIVE UPDATE
Sidang 3 Terdakwa Polisi Kasus Kanjuruhan, Mantan Kasat Samapta Polres Malang Divonis Bebas
TRIBUN-VIDEO.COM - Mejelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya memvonis tiga polisi terdakwa tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 jiwa pada Kamis (16/3/2023).
Dua di antara mereka yakni Kompol Wahyu Setyo Pranoto dan AKP Bambang Sidik Achmadi yang memerintahkan penembakan gas air mata, divonis bebas.
Sementara AKP Hasdarmawan dihukum 1,5 tahun penjara.(*)
Host : Ariska Choirina
VP : Yogi Putra
Reporter: Ariska Nur Choirina
Videografer: Dyah Ayu Ambarwati
Video Production: Yogi Putra Anggitatama
Sumber: Tribunnews.com
LIVE UPDATE
Penampakan Terkini TKP Kecelakaan Maut di Padang Besi, Petugas Mulai Bersih-bersih di Lokasi
3 hari lalu
LIVE UPDATE
Update Kasus Tewasnya Siswa SMPN 2 Sumberlawang Sragen, Kepsek Sudah Selesai Diperiksa Aparat
3 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.