Rabu, 14 Mei 2025

Terkini Daerah

92,8 Juta Nilai Pajak dan Cukai Belum Terbayar, Barang Bukti 50,77 Liter Miras Ikut Dimusnahkan

Jumat, 17 Maret 2023 09:42 WIB
Tribun kaltara

TRIBUN-VIDEO.COM - Total sekitar Rp 91,8 juta nilai perpajakan dan nilai cukai yang belum terbayarkan dari hasil penindakan tiga barang bukti miras, rokok dan ballpress yang dimusnahkan Kamis (16/3/2023) di Kantor Bea dan Cukai Tarakan hari ini.

Adapun seluruh BB tersebut, estimasi nilai barang sebesar Rp 273.440.580.

Dijelaskan Minhajuddin Napsah, Kepala KPPBC TMP B Tarakan, pemusnahan barang-barang hasil penindakan merupakan bentuk penanggungjawaban Bea Cukai atas pengelolaan barang-barang ilegal dan atau berbahaya bagi masyarakat.

Ia menjelaskan, pemusnahan ini diatur dalam Peraturan Menten Keuangan Republik Indonesia Nomor 83/PMK.06/2016 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemusnahan dan Penghapusan Barang Milik Negara.

“Adapun barang-barang yang dimusnahkan adalah barang-berang hasil penindakan Bea Cukai Tarakan dari tahun 2021 sampai Februari 2023 yang telah berstatus menjadi barang yang menjadi milik negara (BMN) dan telah mendapat persetujuan untuk dimusnahkan,” papar Minhajuddin Napsah.

Baca: 2 Orang Tewas Di TKP, Polisi Ungkap Penyebab Kecelakaan Beruntun di Tol Jatingaleh

Rincian barang-barang yang dimusnahkan adalah 124 767 batang rokok ilegal, 17 ballpres berisi pakaian bekas, dan 1.154,7 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) Estimasi niim barang sebesar Rp 273.440.580, dengan nilai perpajakan dan cukai yang belum terbayar sebesar Rp 91. 815 130,00.

Dilanjutkan Minhajuddin Napsah, impor pakaian bekas dilarang berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Lebih lanjut dijelaskan Minhajuddin Napsah, untuk BB 50,77 liter MMEA yang dimusnahkan kali ini merupakan bagian dari penyelesaian atas penyerahan kasus dari Kodim 0907 Tarakan yang diselesaikan sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dimana pelanggar pasal 50, pasal 52, pasal 54, pasal 56, pasal 58 Undang-Undang Cukai dapat tidak dilakukan penyidikan jika yang bersangkutan membayar sanksi administrasi berupa danda sebesar 3 (tiga) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Ia juga memaparkan, pemusnahan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Menteri Keuangan Nomor SB/MK.6/KNL.1303/2023 tentang Persetujuan Pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara pada KPPBC TMP B8 Tarakan.

Baca: Nasib 2 Remaja Bawa Celurit Ditabrak Mobil di Magelang: Berusia 17 Tahun, Beraksi seusai Minum Miras

“ Hal ini dilakukan secara terbuka dan transparan sebagai bukti sinergitas, koordinasi dan kolaborasi yang baik antara Bea Cukai Tarakan dengan TNI, Polri dan Kejaksaan.

Pemusnahan ini juga merupakan langkah dalam menekan peredaran BKC HT dan MMEA illegal serta barang-barang larangan dan pembatasan,” paparnya seraya menambahkan, diharapkan dengan adanya pemusnahan ini dapat mempertegas peraturan mengenai barang larangan da

Tampak hadir dalam kegiatan pemusnahan yakni Kapolres Tarakan, perwakilan Kejaksaan Negeri Tarakan, perwakilan Lantamal XIII Tarakan, perwakilan Kodim 0907 Tarakan, perwakilan KPKNL Tarakan, Kepala DKUKMP Tarakan, perwakilan KPPN Tarakan dan Tanjung Redeb.

Kegiatan pembukaan pemusnahan turut dihadiri Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kalimantan Bagian Timur (DJBC Kalbagtim). (*)
Penulis: Andi Pausiah

Editor: winda rahmawati
Video Production: Gianta Firmandimas Adya Mahendra
Sumber: Tribun kaltara

Tags
   #cukai   #pajak   #barang bukti

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved