Terkini Nasional
Jokowi Sebut Impor Baju Bekas Ganggu Industri, Adian Napitupulu Protes: Gue Dilantik Pakai Jas Bekas
Laporan Reporter Tribunnews.com, Naufal Lanten
TRIBUN-VIDEO.COM, JAKARTA - Politisi PDIP Adian Napitupulu merespons terkait larangan belanja fesyen bekas atau thrifting yang diusulkan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM).
Anggota Komisi VII DPR RI ini mengaku dirinya merupakan penggemar aktivitas thrifting.
Bahkan, lanjut dia, saat dilantik menjadi anggota DPR, dirinya mengenakan jas bekas yang dibelinya di Gedebage, Bandung.
“Gua penggemar thrifting loh. Gua dilantik menjadi Anggota DPR dengan jas bekas yang gua beli di Gedebage. Maksud gua apa hubungannya gitu ya,” kata Adian di Graha PENA, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (16/3/2023).
Baca: Perintah Jokowi Cari Pelaku Impor Pakaian Bekas: Thrifting Sangat Mengganggu Industri Dalam Negeri
Menurutnya, aturan tersebut tidak tersebut tidak tepat. Seharusnya, kata dia, pemerintah justru memaksimalkan peran Menteri Perdagangan (Mendag) serta Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop UKM).
“Yang kita butuhkan itu angkanya apa memaksimalkan peran misalnya memaksimalkan peran Menteri Perdagangan, memaksimalkan peran Menteri UKM, peran mereka aja yang dievaluasi,”
Adian beranggapan bahwa kegiatan thrifting tidak berdampak pada UMKM dan industri tekstil.
Lebih jauh Adian menilai pemerintah tak perlu melarang bisnis thrifting. Menurutnya, jika kaitannya dengan perpajakan, maka pemerintah hanya perlu memberi pungutan terhaap industri tersebut.
Di sisi lain dia melihat bahwa kehadiran bisnis thrifting ini bisa saja dapat mengimbangi impor produk pakaian dari Tiongkok.
“Kalau misalnya ada masalah pajak, ya tagih pajak aja. Justru di sisi yang lain jangan-jangan yang mengimbangi impor pakaian China itu thrifting,” ucapnya.
Baca: Walikota Pontianak Resmi Buka Pontianak Festival Week yang Diisi Puluhan Tenant Thrifting
Sekretaris Jenderal Persatuan Nasional Aktivis (Pena) 98 ini lantas menyebut alasan masyarakat lebih senang thrifting ketimbang produk baru.
Menurutnya, selain harga yang relatif terjangkau, berberlanja produk bekas juga seringkali membuat para pemburunya menemukan model fesyen yang berbeda dengan di pasaran.
Sehingga, alih-alih melarang bisnis thrifting, Adian justru beranggapan sebaiknya indsutri fesyen lokal turut bersaing dengan mengembangkan kualitas produksi agar sesuai dengan tren di pasaran.
“Untuk teman-teman, memproduksi jaket kulit. Gua penggemar jaket kulit, bikin dong model yang up todate, yang beda-beda misalnya, pakaian, celana bikin dong yang up to date,” ucap Adian.
Tak hanya itu, dia juga menekankan agar kementerian terkait bisa mengevaluasi kinerja dan membina pelaku usaha dalam negeri supaya mampu bersaing.
“UMKM bina dong didik dong segala macam. Sudah senaksimal apa sih mereka menbina itu. Ada banyak juga kok barang-barang lain proyeksi UMKM yang tak ada kaitannya dengan impor bekas, makanan apa segala macam banyak sekali toh tidak berkembang,” tuturnya.
Kemenkop UKM Usul Larangan Thrifting
Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) disebut mengusulkan larangan thrifting karena dinilai merusak usaha mikro kecil menengah (UMKM) lokal.
Thrifting adalah aktivitas membeli atau menjual barang-barang bekas impor dengan tujuan untuk dipakai kembali.
Kemenkop dan UKM menegaskan bahwa secara aturan, praktik thrifting atau membeli dan menjual pakaian bekas dari luar negeri sebenarnya telah dilarang.
Deputi Bidang UKM Hanung Harimba Rachman menilai, praktik thrifting dapat merusak industri garmen dalam negeri.
"Memang di peraturan perdagangan kita yang Bea Cukai itu kan sebenarnya dilarang thrifting, impor barang-barang bekas itu kan dilarang," ujarnya, saat berbincang dengan Kompas.com, Kamis (2/3/2023).
Baca: Surga Thrifting di Pasar Senen, Pedagang Bisa Raup Omzet hingga Mencapai Rp 2 Juta per Hari
Menkop UKM Teten Tawarkan Alternatif
Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki menyebut banyak alternatif komoditas untuk dijual oleh para pedagang karena menjual barang bekas atau thrifting dilarang.
Menurut dia, pelaku UMKM sangat fleksibel dan memiliki resiliensi yang luar biasa.
"Kalau ini (thrifting) dilarang, bagaimana pedagangnya? Sebenarnya banyak alternatif. Bisa jual produk lokal. Jadi, menurut saya ini bukan sesuatu yang harus jadi pertimbangan untuk kita tidak menyetop produk ilegal ini diperdagangkan," kata Teten di KemenKopUKM, Senin (13/3/2023).
Ia mencontohkan bagaimana saat awal-awal pandemi Covid-19 melanda, para pelaku UMKM batikk sama sekali tidak memiliki penghasilan, namun akhirnya datang dengan terobosan lain.
"Mereka akhirnya menjual produk pakaian dalam. Pakaian rumahan. Sebelumnya mereka menjual batik untuk pesta dan kantor. Lalu, misalnya pembuat bendera. Pas pandemi tidak ada pesta 17an, mereka membuat masker kain," ujar Teten.
"Begitu cepat mereka menyesuaikan dengan permintaan pasar. Mereka buat pakaian rumah. Itu satu contoh," katanya melanjutkan.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Adian Napitupulu Protes Larangan Thrifting: Gua Dilantik Jadi Anggota DPR Pakai Jas Bekas
# Jokowi # thrifting # baju bekas # Adian Napitupulu # Menkop UKM
Video Production: Rahmat Gilang Maulana
Sumber: Tribunnews.com
Terkini Daerah
Alasan Penangguhan Penahanan Mahasiswi ITB Pembuat Meme Prabowo-Jokowi Ciuman, Bisa Kuliah Lagi
1 hari lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Rocky Gerung Sentil Polemik Meme AI Prabowo-Jokowi: Jika Preseden, Ribuan Orang akan Dipolisikan
1 hari lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Terungkap Sosok Penggugat Pimpinan UGM & Dosbing Skripsi Jokowi Buntut Pelaporan Ijazah Palsu
1 hari lalu
Terkini Nasional
Polemik Ijazah Jokowi Kembali Memanas, Rektor & Dosen Pembimbing Ikut Digugat, Diduga Melawan Hukum
1 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.