Terkini Nasional
Tak Keberatan Dilaporkan Pihak Amanda, Kuasa Hukum Mario Dandy: Apa yang Kami Cemarkan?
TRIBUN-VIDEO.COM - Pihak Mario Dandy Satriyo angkat bicara soal laporan polisi yang dilayangkan pihak Amanda.
Pihak Amanda menyebut Mario Dandy sudah melakukan fitnah dan pencemaran nama baik setelah menyeretnya dalam kasus penganiayaan David Ozora.
Pihak Mario Dandy mengatakan, laporan yang dilayangkan pihak Amanda tidak tepat.
Kuasa hukum Mario Dandy, Dolfie Rompas menyatakan Mario tidak pernah mencemarkan nama baik Amanda sedikit pun.
"Laporannya sangat tidak tepat. Kami hanya menyampaikan keterangan yang ada dalam berita acara pemeriksaan (BAP) klien kami. Memang adanya seperti itu, apa yang kami cemarkan," kata Dolfie saat dikonfirmasi via sambungan telepon, Kamis (16/3/2023).
Oleh karena itu, Dolfie menilai, laporan yang dibuat Amanda seperti mengada-ngada.
Baca: Sosok Ini Jadi Penyebab Rekonstruksi Kasus Penganiaayan Mario Dandy Satriyo Terhadap David Ditunda
Namun, Dolfie tidak berkeberatan atas laporan yang ditujukan kepada kliennya.
Ia mengungkapkan, hal itu adalah hak setiap orang dan pihaknya siap menghadapi proses hukum tersebut.
"Enggak ada masalah, ini kan proses hukum. Jadi kami siap menghadapi laporan ini," imbuh dia.
Diberitakan sebelumnya, Amanda melaporkan Mario, Shane Lukas (19), dan AG (15) ke Polda Metro Jaya.
Perempuan yang disebut-sebut sebagai pembisik Mario Dandy hingga berujung penganiayaan terhadap D (17) itu melaporkan dugaan kasus pencemaran nama baik dan fitnah.
Baca: Begini Gaya Mewah Ibu Mario Dandy Satriyo, Ernie Meike Torondek yang Kerap Pamer Tas Branded
"Kedatangan hari ini (memberitahukan bahwa) kami sudah membuat laporan pada 14 Maret 2023," ujar kuasa hukum Amanda, Enita Edyalaksmita, kepada wartawan, Kamis.
Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP / B / 1376 / III / SPKT / POLDA METRO JAYA tertanggal 14 Maret 2023 dan ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Enita menyebutkan bahwa terlapor adalah tersangka dan pelaku penganiayaan D, yakni Mario, Shane, dan AG.
Ketiganya dilaporkan dengan Pasal 310 dan atau Pasal 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terhadap Amanda.
"Sehingga, saat ini kami menunggu panggilan terhadap Amanda untuk di-BAP, memberikan keterangan," kata Enita.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Tak Keberatan Dilaporkan Pihak Amanda, Kuasa Hukum Mario Dandy: Apa yang Kami Cemarkan?
Sumber: TribunJakarta
TRIBUN VIDEO UPDATE
Viral Nenek 76 Tahun di Cianjur Dikeroyok karena Dituduh Penculik Anak, Tak Ada Warga yang Membantu
6 hari lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Hubungan Tak Direstui, Wanita di Majalengka Aniaya dan Sekap Pacar 3 Hari hingga Tewas
7 hari lalu
Live Tribunnews Update
LIVE: Wanita di Majalengka Aniaya dan Sekap Pacar hingga Tewas, Dipicu Hubungan Tak Direstui
7 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.