Sabtu, 10 Mei 2025

Terkini Daerah

Keluarga Kades yang Disuntik Mati Bantah Isu Perselingkuhan, Minta Bukti Validnya

Kamis, 16 Maret 2023 18:04 WIB
Tribun Gorontalo

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Desi Purnamasari

TRIBUN-VIDEO.COM - Pihak kepolisian kembali mengungkap fakta baru, terkait kasus pembunuhan Kepala Desa (Kades) Curuggoong, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang, Salamunasir.

Wakapolresta Serang Kota, AKBP Hujra Soumena mengatakan, dari hasil penyidikan sementara, korban dan istri tersangka Suhendi telah menjalin hubungan asmara selama delapan bulan.

Sebelumnya, tersangka juga pernah mengingatkan tentang hubungan keduanya tersebut, kepada istri korban dan istri tersangka.

"Dan permasalahan tersebut telah diselesaikan secara musyawarah," katanya melalui pesan WhatsApp, Rabu (15/3/2023).

Namun, kata Hujra, ternyata kedekatan istri tersangka dengan korban masih berlanjut, sampai kejadian penyuntikan ini terjadi.

"Kami temukan dalam penyidikan, hubungan antara istri tersangka dengan korban telah berlangsung kurang lebih selama delapan bulan," katanya.

Pihaknya menyebutkan bahwa, fakta hubungan antara korban dan istri tersangka tersebut terungkap, saat didapati foto keduanya di dalam galeri ponsel.

Baca: Terbongkar Kenakalan Kades yang Picu Amarah Mantri, Selingkuh dengan Istri Pelaku Selama 8 Bulan

Jelasnya, pada Minggu 12 Maret 2023 sekira pukul 10.00 WIB, sebelum kejadian penyuntikan tersebut, tersangka membuka ponsel istrinya dan melihat ada foto keduanya di dalam galery ponselnya.

"Sebelum kejadian penyutikan ini. Tersangka menemukan ponsel dan mendapati foto istrinya yang berduaan dengan korban,"katanya.

Kemudian menyiapkan jarum suntik dan mengisinya dengan dua zat cairan, yang masing-masing diisi 5 cc.

Dan pada pukul 13.00 WIB, tersangka menuju ke rumah korban, sambil membawa suntikan yang telah disiapkannya tersebut.

"Saat ini, penyidik masih menunggu hasil pemeriksaan ahli balai BPOM terkait cairan yang disuntikkan tersangka," katanya.

Keluarga Korban Bantah Perselingkuhan Kades Curug Goong dengan Istri Tersangka

Pihak keluarga Kades Curug Goong, Salamunasir, membantah adanya tuduhan perselingkungan dengan istri manteri Suhendi.

Tuduhan tersebut dianggap tidak berdasar.

Hal ini karena tidak ada bukti-bukti yang valid.

Kuasa hukum keluarga Salamunasir, Eki Wijaya Pratama mengatakan, seharusnya pihak Suhendi dapat menunjukkan bukti valid terkait tuduhan tersebut.

Baca: Pengakuan Warga soal Dugaan Hubungan Spesial Bidan dan Kades Curug Goong yang Disuntik Mati Mantri

Eki juga mengatakan, Mantri Suhendi tidak membuat laporan polisi soal istrinya yang berselingkuh.

"Tuduhan adanya dugaan perselingkuhan tidak sependapat dan tidak dibenarkan, kalau memang ada dasarnya itu apa, tunjukan bukti validnya," katanya saat ditemui di Polresta Serang Kota, Selasa (14/3/2023).

Pihaknya juga berharap, kasus suntik hingga mati ini tidak dialihkan oleh pihak mantri dengan isu perselingkuhan.

Dia mengatakan tuduhan itu tidak bisa dibuktikan pihak mantri.

"Kami sebagai keluarga juga masih mengumpulkan bukti, masih mencari, peristiwa ini dugaannya persoalan di mana muaranya, masih kita cari. Kalau ada isu-isu perselingkuhan jangan terlalu percaya kalau peristiwa faktanya tidak seperti itu,"katanya.

Pihaknya juga menyebutkan, di Indonesia mengenal asas praduga tak bersalah.

"Lantas dengan efek jera yang menyuntikan kline kami sampai meninggal dunia, sampai nyawanya dirampas," katanya.

Pihaknya juga meminta, semua Pihak mrnghormati Proses hukum yang sedang dilakukan oleh Polres Serang, Banten.

"Jadi tuduhan itu kami tidak sependapat karena tidak bisa membuktikan, baik forensik maupun laporan polisi," katanya.

Artikel ini telah tayang di TribunGorontalo.com dengan judul: TERKUAK Kades Curug Goong dan Istri Mantri S Telah Jalani Hubungan Asmara Selama 8 Bulan

Baca Artikel Lainnya di Sini

Video Production: Panji Yudantama
Sumber: Tribun Gorontalo

Tags
   #keluarga   #kades   #suntik mati   #perselingkuhan   #Mantri

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved