Kamis, 15 Mei 2025

Kabar Selebriti

'Bukan untuk Foya-foya' Ajudan Pribadi Jelaskan Uang Hasil Nipu Digunakan untuk Hal Ini

Kamis, 16 Maret 2023 11:28 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Selebgram Ajudan Pribadi atau Muhammad Akbar Pera Baharudin ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp 1,3 miliar.

Penetapan tersangka tersebut setelah pihak kepolisian melakukan gelar perkara dan menemukan dua barang bukti.

Dalam kasus ini, Ajudan Pribadi dikenai Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman pidana empat tahun penjara.

Ajudan Pribadi pun mengakui kesalahannya dan meminta maaf kepada publik.

"Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Ini sangat menyesalkan perbuatan kami dan insya Allah selesai secepatnya. Saya minta maaf segala-galanya," kata Ajudan Pribadi saat ditemui di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (15/3/2023).

Dalam pengakuannya uang hasil tipu senilai Rp 1,3 miliar diguanakannya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Baca: Video Detik-detik Selebgram Ajudan Pribadi Ditangkap Polisi di Makassar, Langsung Dibawa ke Jakarta

Ia pun tidak mengatakan bahwa keuntungan tersebut digunakan untuk foya-foya.

"Buat kebutuhan hidup. Saya mohon maaf dan insya Allah selesai secara cepet. Ya saya mohon maaf," ungkap Ajudan Pribadi sedikit terbata-bata.

Diberitakan sebelumnya, Ajudan Pribadi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan.

Baca: Kronologi Penangkapan Selebgram Ajudan Pribadi atas Dugaan Kasus Penipuan Senilai Rp 1,3 Miliar

Ia diamankan di Kota Makassar, Sulawesi Selatan setelah berhasil menipu korbannya senilai Rp 1,3 miliar.

Penipuan dan penggelapan tersebut merupakan penjualan dua mobil mewah fiktif dengan tipe Toyota Land Cruiser dan Mercedez Benz.

Lebih lanjut, saat ini Ajudan Pribadi telah dilakukan penahanan.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ajudan Pribadi Bantah Hasil Penipuan untuk Foya-foya, Sebut Hanya Penuhi Kebutuhan Hidup

Editor: Dimas HayyuAsa
Video Production: Muhammad Ulung Dzikrillah
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved