Terkini Nasional
Pakar Hukum Pidana Sebut Kasus Rafael Alun Jelas Objek TPPU Bukan Tipikor
TRIBUN-VIDEO.COM - Pakar hukum pidana Universitas Padjajaran, Prof Romli Atmasasmita angkat bicara terkait tindak pidana korupsi (tipikor) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Saat ini tengah menjadi perhatian publik dalam kasus kepemilikan harta tidak wajar eks pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo dan lainnya.
"Bahwa tipikor bukan TPPU dan TPPU bukan tipikor. Keduanya tindak pidana berdiri sendiri dan berbeda. Tipikor pasal 2 dan pasal 3 harus ada kerugian dengan negara atau perekonomian negara sedangkan TPPU hanya fokus pada transaksi keuangan mencurigakan (sususpcious transaction)," katanya kepada media, Rabu (15/3/2023).
Menurut Romli pembuktian tindak pidana asal tipikor tidak perlu karena untuk TPPU cukup dengan pembuktian terbalik saja.
Baca: Terungkap Detik-detik sebelum PPATK Temukan Rp 37 Miliar di Safe Deposit Box Rafael Alun Trisambodo
"Jika terdakwa tidak dapat membuktikan asal usul perolehan harta kekayaan yang sah hartanya dirampas untuk negara. Tipikor wajib sistem pembuktian negatif. Kasus Rafael jelas objek TPPU bukan Tipikor," jelasnya.
Romli menegaskan dalam pasal 2 dan 3 UU Tipikor dan pasal 69 jo pasal 77 UU TPU sudah jelas soal pembuktian terbalik tersebut.
"Baca pasal 2 dan pasal 3 UU Tipikor dan pasal 69 jo pasal 77 dan pasal 78 UU TPPU Status hak pembuktian terbalik dalam UU Tipikor dalam pemeriksaan status TSK sedangkan dalam UU TPPU dalam pemeriksaan status terdakwa di persidangan," pungkasnya.
Baca: Terungkap, Rafael Alun Trisambodo Simpan Rp 37 Miliar di Deposit Box Dalam Bentuk Mata Uang Asing
Sebagai informasi, nama Rafael Alun muncul pertama kali dalam kasus penganiayaan oleh anaknya, Mario Dandy Satriyo terhadap putra petinggi GP Ansor, David Ozora yang terjadi pada 20 Februari 2023 lalu.
Rafael Alun disorot terkait harta kekayaannya yang dianggap publik tidak wajar dengan profil dirinya lantaran sebagai pejabat Ditjen Pajak eselon III.
Kecurigaan publik itu juga berawal dari mobil Jeep Rubicon dan motor Harley Davidson yang kerap dipamerkan Mario Dandy di media sosialnya.
Nyatanya, mobil dan motor mewah itu tidak terdaftar dalam catatan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Rafael pada tahun 2021.
Buntut dari hal tersebut, kini Rafael pun telah dicopot dari jabatannya sebagai aparatur sipil negara (ASN) setelah sebelumnya upaya pengunduran dirinya ditolak oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
# Pakar Hukum Pidana # Rafael Alun Trisambodo # TPPU # pencucian uang
Baca berita lainnya terkait Rafael Alun Trisambodo
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pakar Hukum Pidana: Kasus Rafael Alun Jelas Objek TPPU bukan Tipikor
Sumber: Tribunnews.com
Regional
KPK Periksa Bupati Penajam Paser Utara, Jadi Saksi Kasus Dugaan Pencucian Uang Rita Widyasari
Rabu, 30 April 2025
tribunnews update
Eks Pejabat MA Zarof Ricar Tersangka TPPU, Kejagung: Penetapan Bukan Permintaan Pihak Tertentu
Senin, 28 April 2025
Selebritis
Tuai Pertanyaan Warganet! Nikita Mirzani Dipenjara Tapi Media Sosial Ibu Lolly Tetap Aktif
Sabtu, 22 Maret 2025
Tribunnews Update
PSI Dukung Kejagung Jerat Tersangka Korupsi Pertamina Patra Niaga dengan TPPU, Miskinkan Pelaku
Selasa, 11 Maret 2025
To The Point
Direktur Persiba Balikpapan Ditangkap Bareskrim Polri atas Dugaan Penyalahgunaan Narkoba dan TPPU
Senin, 10 Maret 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.