Kamis, 15 Mei 2025

Terkini Nasional

Keluarga Sayangkan Tukul Sosok Topi Kuning Kembali Berulah, Pernah Menjambret di Bogor Tengah

Rabu, 15 Maret 2023 09:27 WIB
TribunJakarta

TRIBUN-VIDEO.COM - Sosok topi kuning ASR (17) selaku eksekutor pembacokan siswa SMK Bogor di Simpang Pomad pernah terlibat penjambretan di Bogor Tengah.

Dua temannya yang sudah ditangkap dan berstatus sebagai pelaku anak berhadapan dengan hukum, biasa menyebut si eksekutor dengan nama alias Tukul.

Sampai saat ini polisi masih memburu Tukul. Di kasus pembacokan, Tukul duduk paling belakang motor dan memakai topi kuning berdasar rekaman video CCTV.

Foto Tukul berseliweran di media sosial. Dari pelaku lain, Tukul paling jelas teridentifikasi.

Golok yang dipakai Tukul untuk menebas Arya Saputra di Simpang Pomad adalah milik pribadi pelaku MA (17), pengendara sekaligus pemilik motor matic.

Baca: Memilukan, Nyawa AY Melayang Dipicu Permusuhan Abadi 2 Sekolah di Kota Bogor, Pelaku Penyasar Acak

Sedangkan pelaku lain inisial SA (18) duduk di tengah. Ia berperan membuang golok MA setelah dipakai Tukul untuk melukai Arya Saputra.
SA sempat memukulkan topinya untuk menggeplak korban saat melintas.

Kapolres Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso menerangkan polisi di lapangan masih memburu ASR alias Tukul. Ia tercatat sebagai residivis kasus penjambretan.

Meski berstatus residivis, Tukul masih tetap sekolah dan tercatat duduk di bangku kelas XI (sebelas). Pelaku Tukul, MA dan SA satu sekolahan.

Bismo belum menerangkan berapa lama ASR menjalani masa hukuman atas perbuatannya menjambret di Bogor Tengah. Ia berjanji mendalaminya.

Penyidik sudah mendatangi orangtua dan keluarga untuk mengetahui keberadaan Tukul. Mereka bukan main gusarnya karena Tukul tak kapok-kapok bermasalah dengan hukum.

Baca: KCD Kota Bogor Dinilai Plin Plan Soal Sanksi bagi Sekolah Pelaku yang Tewaskan Pelajar SMK

Keluarga mengaku sudah dibuat repot ketika Tukul dihukum karena kasus penjambretan. Mereka mengaku akan bekerjasama dengan polisi untuk menyerahkan Tukul jika kembali ke rumahnya.

Selain MA dan SA, ada satu pelaku lain yang diamankan. Pelaku yang tidak disebutkan identitasnya ini berperan menyembunyikan keduanya untuk kabur.

Polisi menangkap dua pelaku saat mencoba melarikan diri. Satu di daerah Lebak, Banten, dan sisanya di kawasan Babakan Madang, Kabupaten Bogor.

Bismo mengimbau agar Tukul menyerahkan diri. Sementara bagi orang yang menyembunyikan pelaku bakal dijerat pidana.

Para pelaku diancam pidana paling lama 15 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp 3 miliar rupiah.

(TribunJakarta.com/Yogi)

Baca berita terkait lainnya di sini.

# pembacokan # simpang pomad # pelaku # Bogor # korban

Editor: Fitriana SekarAyu
Sumber: TribunJakarta

Tags
   #pembacokan   #simpang pomad   #pelaku   #Bogor   #korban

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved