Minggu, 11 Mei 2025

Kabar Selebriti

Kronologi Anak Lilis Karlina Ditangkap karena Edarkan Narkoba, Polisi Terima Laporan dari Masyarakat

Selasa, 14 Maret 2023 21:06 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Berikut ini kronologi anak pedangdut Lilis Karlina, RD, ditangkap karena mengedarkan narkoba.

RD yang masih berusia 15 tahun dan duduk di bangku SMP ditangkap oleh aparat Polres Purwakarta.

Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnaen mengungkap kronologi penangkapan RD.

Dijelaskan Edwar, RD ditangkap tim dari Satuan Reserse Narkoba Polres Purwakarta pada Minggu (12/3/2023).

RD ditangkap di daerah Ciwareng, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta.

"Setelah dilakukan penyidikan, kemudian pada Minggu, (12/3/2023) anggota Satres Narkoba Polres Purwakarta melakukan penangkapan terhadap RD yang berusia 15 tahun di daerah Ciwareng, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta," kata Edwar saat konferensi pers di Mapolres Purwakarta, Senin (13/3/2023) sore, dikutip dari TribunJabar.

Baca: Baru SMP dan 15 Tahun, RD Anak Lilis Karlina Kuasai Jawa Barat dan Punya Kaki Tangan Pria Dewasa

Penangkapan terhadap RD dilakukan setelah sebelumnya polisi menerima laporan dari masyarakat dan kemudian melakukan pendalaman.

Dalam penangkapan anak pedangdut Lilis Karlina ini, polisi menyita barang bukti berupa 925 butir obat Hexymer, 740 butir obat tramadol, dan 200 butir obat trihexyphenidyl.

Edwar mengaku miris lantaran RD masih berusia 15 tahun, tetapi sudah mengendarkan narkoba.

"Dengan usia 15 tahun terus terang ini sangat miris," ujarnya.

Dari pendalaman polisi, lanjut Edwar, RD mendapatkan barang haram itu dengan melakukan pembelian secara online.

Setelah itu, obat-obatan terlarang itu dijual kembali secara online mapun secara langsung kepada pembelinya.

Baca: Nasib RD Anak Lilis Karlina yang Diduga Edarkan Narkoba, Meski Masih SMP Terancam 10 Tahun Penjara

Kini, RD dikenai pasal Pasal 196 Undang Undang RI No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun.

"Pelaku terancaman pidana paling lama 10 tahun penjara," ungkapnya.

Dari penangkapan RD, polisi kemudian melakukan pengembangan kasus.

Hasilnya, polisi, menangkap satu lagi pelaku yaitu I (26) yang merupakan seorang pengedar narkotika golongan 1 jenis sabu.

Dari tangan pelaku I, lanjut dia, polisi menyita barang bukti 2 paket narkoba jenis sabu.

“Saudara I menjadi perantara untuk menjual narkotika golongan 1 ke pelaku RD."

"Tersangka I terancam terjaring Pasal 114 ayat 1 atau 112 ayat 1 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan kurungan maksimal 15 tahun," ujar Edwar.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kronologi Anak Lilis Karlina Ditangkap karena Jadi Pengedar Narkoba

Baca Artikel Lainnya di Sini

Video Production: Putri Anggun Absari
Sumber: Tribunnews.com

Tags
   #Lilis Karlina   #Edarkan Narkoba   #polisi

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved