LIVE UPDATE
Diduga Korupsi Dana SPI Jalur Mandiri, Rektor Unud Ditetapkan sebagai Tersangka oleh Kejati Bali
TRIBUN-VIDEO.COM - Penyidik pidana khusus (pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menetapkan tersangka baru dugaan korupsi penyalahgunaan dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru (maba) seleksi jalur mandiri Universitas Udayana (Unud) tahun 2018-2022.
Sosok tersebut adalah Rektor Unud Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gede Antara, M.Eng yang ditetapkan sebagai tersangka.
Ditetapkannya Prof Antara yang menjabat sebagai Rektor Unud Periode 2021-2025 sebagai tersangka setelah penyidik secara maraton melakukan penyidikan kasus ini. (*)
Baca: Profil Rektor Universitas Udayana Jadi Tersangka Korupsi SPI Jalur Mandiri, Rugikan Negara Rp 443 M
Baca: Inilah Sosok Rektor Universitas Udayana, Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Dana SPI
# Bali # Sumbangan Pengembangan Institusi # Rektor Unud # Universitas Udayana
Reporter: Yustina Kartika Gati
Video Production: yohanes anton kurniawan
Sumber: Tribun Video
Selebritis
Bikin Melongo, Ini Potret Kamar Pengantin Mewah Luna & Maxime di Bali, Satu Malam Rp 27 Juta
3 menit lalu
tribunnews update
GRIB Jaya DPC Tabanan 'Di-lockdown', Pecalang Tegas Tolak Ormas Luar Bali: Kami Sanggup Jaga Wilayah
17 jam lalu
Tribunnews Update
Video Pecalang Bubarkan Ormas GRIB Jaya di Tabanan seusai Ditolak: Kami Lockdown sampai Kapanpun
18 jam lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.