Rabu, 14 Mei 2025

LIVE UPDATE

Diduga Korupsi Dana SPI Jalur Mandiri, Rektor Unud Ditetapkan sebagai Tersangka oleh Kejati Bali

Selasa, 14 Maret 2023 20:37 WIB
Tribun Video

TRIBUN-VIDEO.COM - Penyidik pidana khusus (pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menetapkan tersangka baru dugaan korupsi penyalahgunaan dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru (maba) seleksi jalur mandiri Universitas Udayana (Unud) tahun 2018-2022.

Sosok tersebut adalah Rektor Unud Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gede Antara, M.Eng yang ditetapkan sebagai tersangka.

Ditetapkannya Prof Antara yang menjabat sebagai Rektor Unud Periode 2021-2025 sebagai tersangka setelah penyidik secara maraton melakukan penyidikan kasus ini. (*)

Baca: Profil Rektor Universitas Udayana Jadi Tersangka Korupsi SPI Jalur Mandiri, Rugikan Negara Rp 443 M

Baca: Inilah Sosok Rektor Universitas Udayana, Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Dana SPI

# Bali # Sumbangan Pengembangan Institusi # Rektor Unud # Universitas Udayana

Editor: Unzila AlifitriNabila
Reporter: Yustina Kartika Gati
Video Production: yohanes anton kurniawan
Sumber: Tribun Video

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved