Kamis, 15 Mei 2025

Terkini Daerah

Gubernur NTB Nilai Kadis ESDM Tidak Perkaya Diri Sendiri di Korupsi Tambang Pasir Besi Lombok Timur

Selasa, 14 Maret 2023 17:39 WIB
Tribun Lombok

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Jimmy Sucipto

TRIBUN-VIDEO.COM, MATARAM - Kejaksaan Tinggi Provinsi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) menetapkan Kepala Dinas ESDM NTB Zainal Abidin sebagai tersangka kasus korupsi izin tambang pasir besi di Pringgabaya, Lombok Timur, Senin (13/3/2023) petang.

Gubernur NTB Zulkieflimansyah turun langsung ke Kantor Dinas ESDM NTB, Selasa (14/3/2023) untuk memberikan pengarahan.

Bang Zul sapaan akrabnya mengomentari kasus yang menjerat anak buahnya itu terkait peran dan motifnya.

"Yang saya denger sih, tidak berkaitan untuk memperkaya diri, tetapi ada kebijakan yang keliru dan menyebabkan hal seperti ini sekarang terjadi," kata Bang Zul.

Bang Zul mengungkap bahwa Dinas ESDM NTB tidak memiliki RKAB (Rencana Kerja dan Anggaran Biaya) terkait penambangan PT Anugerah Mitra Graha (PT AMG).

Dia mengaku belum tahu mengenai langkah pendampingan terhadap Zainal Abidin yang kini sudah ditahan tersebut.

Termasuk upaya meminta penangguhan penahanan.

"Tanya ke pak Sekda aja ya," tandasnya.

Sebagai informasi, Kejati NTB telah menetapkan dua tersangka kasus korupsi tambang pasir besi di Kecamatan Pringgabaya, Kabupaten Lombok Timur, pada Senin (13/3/2023) malam.

Dua tersangka tersebut adalah Kepala Dinas ESDM NTB, Zainal Abidin dan salah satu pekerja yang ada di PT AMG berinisial RA.

Zainal Abidin dibawa keluar bersama RA menggunakan rompi berwarna hitam.

Baca: Peringatan Hari Ginjal Sedunia oleh RSUD Provinsi NTB, Para Nakes Berpesan soal Jaga Kesehatan Tubuh

Mereka dibawa masuk ke dalam mobil tahanan Kejati NTB dengan tangan terborgol.

Bahkan saat akan dibawa menuju Lapas IIA Mataram menggunakan mobil tahanan, Zainal masih mengenakan baju seragam dinasnya.

Zainal Abidin bersama RA ditetapkan menjadi tersangka usai Kejaksaan Tinggi NTB menyelidiki kasus ini sejak bulan Januari 2023 lalu.

Sebelumnya, beberapa pejabat daerah dan puluhan saksi lainnya telah diperiksa Kejati NTB dalam proses penyidikan.

Yakni Bupati Lombok Timur Sukiman Azmy, Mantan Bupati Lombok Timur Ali bin Dachlan, Sekda NTB Lalu Gita Ariadi.

Baca: Pasca-Tuduhan Korupsi: Xavi Kecewa atas Tanggapan Cetak Uang Palsu Berlogo Barcelona Bertulis Mafia

Asisten Pidana Khusus Kejati NTB Ely Rahmawati mengatakan, penahanan Zainal bersama RA sesuai dengan Pasal 21 KUHP.

Sementara itu, Kejati NTB masih melanjutkan penyidikan untuk menjerat tersangka baru.

Ely juga menuturkan bahwa kedua tersangka diancam pasal 2 dan pasal 3 tentang UU RI No.31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara dan minimal 4 tahun.

Ely menegaskan bahwa perhitungan kerugian negara masih sedang digodok Inspektorat NTB.

(*)

Artikel ini telah tayang di TribunLombok.com dengan judul Gubernur NTB Nilai Kadis ESDM Tidak Perkaya Diri Sendiri di Korupsi Tambang Pasir Besi Lombok Timur

# Kejati NTB # Gubernur NTB # ESDM # Zainal Abidin # korupsi # Tambang Pasir # Lombok Timur\

Baca berita terkait di sini.

Editor: Erwin Joko Prasetyo
Video Production: Lalu Yusuf Wibisono
Sumber: Tribun Lombok

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved