Terkini Nasional
LPSK Tolak Lindungi AG, Pacar Mario Dandy yang Jadi Pelaku Kasus Penganiayaan D
TRIBUN-VIDEO.COM - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menolak pengajuan perlindungan yang dikirimkan pihak AG (15), pacar Mario Dandy Satrio (20), yang ditetapkan sebagai pelaku penganiayaan D (17).
Ketua LPSK Hasto Atmojo menjelaskan bahwa pihaknya menolak pengajuan tersebut karena AG tidak memenuhi syarat yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
"Status hukum pemohon (AG) sebagai anak yang berkonflik dengan hukum, tidak termasuk ke dalam subjek perlindungan LPSK yang diatur dalam Pasal 5 (3) UU Nomor 31 Tahun 2014," ujar Hasto dalam keterangannya, Selasa (14/3/2023).
Baca: LPSK Tolak Perlindungan Pacar Mario Dandy AGH, Meski Masih di Bawah Umur
Menurut Hasto, penolakan atas permohonan perlindungan tersebut merupakan keputusan Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK.
Bersamaan dengan itu, LPSK merekomendasikan agar pihak AG mengajukan pendampingan kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
"Agar kedua pihak itu dapat mendampingi AG ,dan memastikan terpenuhinya hak-hak AG dalam proses peradilan pidana sebagai anak yang berhadapan dengan hukum," kata Hasto.
Baca: Terungkap Nama Lengkap Sosok APA Pemberi Informasi Mario Terkait Perbuatan Tidak Baik David ke AGH
Untuk diketahui, Mario, anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI, Rafael Alun Trisambodo, menganiaya korban D pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Mario marah karena mendengar kabar dari saksi berinisial APA yang menyebut AG (15) kekasihnya mendapat perlakuan tidak baik dari korban. Mario lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas (19).
Kemudian, Shane memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban sampai koma. Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario.
Kini, Shane dan Mario sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di ruang tahanan Mapolda Metro Jaya.
Sementara AG yang dilabeli sebagai pelaku atau anak berkonflik dengan hukum karena masih berstatus di bawah umur, ditahan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial.
Ketiganya diduga kuat telah melakukan tindak pidana penganiayaan berat yang direncanakan.
# LPSK # AGH # perlindungan # Mario Dandy Satriyo # penganiayaan
Baca berita lainnya terkait AGH
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul LPSK Tolak Lindungi AG, Pacar Mario Dandy dalam Kasus Penganiayaan D
Sumber: Kompas.com
Live Tribunnews Update
Polisi Tangkap Bang Jago Penganiaya Pemotor di Umbulharjo Yogyakarta gegara Emosi Ditegur Lawan Arah
Kamis, 2 April 2026
Nasional
Pemicu Pria 'Ngopo' Aniaya Pengendara Motor di Jogja, Korban Sempat Diludahi
Kamis, 2 April 2026
Terkini Nasional
Tim Advokasi Andrie Yunus Ajukan Perlindungan ke LPSK hingga Komnas HAM usai Alami Ancaman & Teror
Selasa, 31 Maret 2026
Live Tribunnews Update
Bos Angkringan di Majalengka Diculik & Dianiaya secara Brutal hingga Dirampok, 2 Pelaku Ditangkap
Selasa, 31 Maret 2026
TRIBUNNEWS UPDATE
Polisi Tangkap 2 Pelaku Penculikan & Penganiayaan Bos Angkringan di Majalengka, Uang Dagangan Raib
Selasa, 31 Maret 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.