Senin, 19 Mei 2025

Kasus Video Porno Ariel Kembali Bergulir, Status Tersangka Luna Maya dan Cut Tari Dipraperadilankan

Jumat, 3 Agustus 2018 20:00 WIB
Kompas.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) bernama Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) mengajukan permohonan praperadilan atas status tersangka Luna Maya dan Cut Tari.

Status itu terkait kasus video porno Nazril Ilham atau Ariel pada 2010.

Diketahui, dalam kasus tersebut, hubungan intim Ariel dan Luna Maya serta Ariel dan Cut Tari direkam lalu tersebar.

Dilansir Tribun-Video.com dari Kompas.com, Jumat (3/8/2018), permohonan LP3HI masuk ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 5 Juni 2018.

Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) sebagai termohon satu, dan Jaksa Agung sebagai termohon dua.

Baca:  Kronologi Wanita Diculik untuk Dijadikan Tumbal, Ditemukan 15 Tahun Kemudian di Sela-sela Batu

Baca: Diculik Paranormal Selama 15 Tahun, Wanita di Tolitoli Ditemukan di Sela-sela Batu

Diculik Paranormal Selama 15 Tahun, Wanita di Tolitoli Ditemukan di Sela-sela Batu

"Video itu, kasus praperadilan. Praperadilan masuk pada hari Selasa, 5 Juni 2018, perkara no 70/pid.prap/2018PN Jaksel. Pemohon dalam praperadilan ini adalah LSM (lembaga swadaya masyarakat) Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia disingkat LP3HI," ujar Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Achmad Guntur, ketika ditemui di kantornya, Jumat (3/8/2018).

LP3HI mengajukan permohonan tersebut bertujuan untuk menghentikan penyidikan secara hukum terhadap Luna Maya dan Cut Tari.

"Kemudian, memerintahkan kepada termohon satu untuk memberitahukan penghentian penyidikan terhadap Cut Tari dan Luna Maya kepada penuntut umum yaitu termohon dua," lanjut Achmad Guntur.

"Kemudian, pada 5 Juli (2018), para termohon tidak hadir. Maka ditundalah persidangan pada Senin 16 Juli. Itu pihak ternohon enggak hadir juga. Kemudian, 30 Juli 2018, dari situlah berjalan persidangannya," lanjutnya.

Baca: Baru Ditemukan usai 15 Tahun Diculik, Hasni Malah Minta Dikembalikan ke Gua Tempatnya Disembunyikan

Sidang putusan akan dilangsungkan pada 7 Agustus 2018.

"Karena kan praperadilan itu tujuh hari harus putus. 31 Juli jawaban pembuktian, Rabu 1 Agustus kesimpulan, putusan tanggal 7 Agustus," ucapnya.

Diketahui, Ariel divonis bersalah menjalani hukuman penjara dalam kasus itu, kemudian bebas.

Simak video di atas. (Tribun-Video.com/Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Status Tersangka Luna Maya dan Cut Tari dalam Kasus Video Porno Dipraperadilankan".

TONTON JUGA:

Editor: Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana
Reporter: Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana
Video Production: Alfin Wahyu Yulianto
Sumber: Kompas.com

Tags
   #Luna Maya   #Cut Tari   #Ariel

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved