Nasional
Ketua MUI & Wakil Ketua KPK Respons soal Ajakan Boikot Bayar Pajak Imbas Kasus Rafael Alun
TRIBUN-VIDEO.COM - Imbas kasus belakangan ini yang menimpa para pejabat pajak yang dinilai memiliki harta tak wajar membuat publik merasa murka.
Bahkan publik pun menanggapi isu dengan mengglofikasi gerakan boikot bayar pajak.
Sontak, hal tersebut membuat beberapa kalangan memberikan penolakannya.
Dilansir dari Tribunnews.com pada Senin (13/3/2023), gerakan boikot bayar pajak itu sempat ramai di media sosial beberapa waktu lalu.
Hal itu bentuk respons dari masyarakat terhadap harta pegawai eselon III Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo yang dinilai tak wajar.
Beberapa kalangan pun langsung menolak gerakan tersebut.
Baca: Rafael Alun Trisambodo Sembunyikan Harta Lewat Nominee
Sebab, menolak bayar pajak sama saja tidak mendukung pembangunan nasional di berbagai bidang.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata beberapa waktu lalu, ia berharap tak ada lagi suara boikot bayar pajak.
Alexander lantas mengimbau masyarakat tetap patuh membayar pajak.
Baca: Kemenkeu Pecat Rafael Alun karena Tidak Patuh Bayar Pajak & Langgas Asas-asas sebagai ASN
Apalagi Maret sudah masuk bulan untuk penyampaian SPT yang berakhir tanggal 31 Maret 2023 mendatang.
Sementara itu Pengamat pajak dari Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar saat berbincang dengan Tribun juga memberikan tanggapannya.
Menurutnya, penerimaan pajak sangat penting bagi negara karena memberikan banyak manfaat untuk pembangunan.
# Ajakan Boikot Bayar Pajak # Kasus Rafael Alun Trisambodo # Respons Ketua MUI
Video Production: Ardrianto SatrioUtomo
Sumber: Tribunnews.com
Live Update
Sosialisasi Pajak di Kantor Walkot Jakarta Barat, 250 Peserta Dilatih untuk Memahami Peraturan Baru
Senin, 28 April 2025
Tribunnews Update
Dedi Mulyadi Tunggak Pajak Lexus, DPRD Jabar Minta Introspeksi: Pejabat Juga Wajib Patuh Aturan
Jumat, 25 April 2025
Regional
Ada Pemutihan Pajak Kendaraan, Samsat Serpong Catat Pendapatan Tertinggi Capai Rp 3,4 M Sehari
Kamis, 24 April 2025
Live Update
Imbas Penyesuaian Kebijakan Pajak Pusat, Pemkot Pangkalpinang Kehilangan Pendapatan Daerah Rp 31,6 M
Kamis, 24 April 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.