Senin, 12 Mei 2025

Terkini Daerah

Bacaan Niat Membayar Kafarat Puasa Ramadhan, Lengkap dengan Arab dan Latinnya

Sabtu, 11 Maret 2023 12:05 WIB
Tribun palu

TRIBUN-VIDEO.COM - Tak lama lagi kita akan memasuki bulan Puasa Ramadhan 2021.

Ada beberapa kewajiban sebelum memasuki bulan suci Ramadan yaitu umat Islam wajib melunasi utang puasa tahun lalu, termasuk denda kafarat bagi suami istri.

Dikutip dari TribunWow.com, menurut Ketua Ikatan Dai Indonesia (Ikadi) Jawa Tengah Wahid Ahmadi, kaffarah (kafarat) adalah denda yang dikenakan kepada orang-orang yang membatalkan puasa karena melakukan hubungan suami istri di siang hari pada saat puasa ramadan, atau jima'.

Baca: Niat Bayar Fidyah untuk Orang Sakit, Ibu hamil, Ibu Menyusui, Ganti Utang Puasa Ramadan Tahun Lalu

Baca: Bacaan Niat Puasa Syawal 6 Hari, Lengkap dengan Arti Beserta Keutamaannya

Kaffarah itu berbeda dengan fidyah, di mana fidyah merupakan mengganti puasa bagi orang tua yang tidak kuat puasa.

Untuk membayar fidyah, seseorang hanya perlu memberi makan orang lain yang membutuhkan sebanyak satu kali dalam sehari.

Sedangkan kafarat bisa dilakukan dengan sejumlah tingkatan.

Niat Puasa

نوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ لِكَفَارَةِ فَرْضًا ِللهِ تَعَالَى

Nawaitu shauma ghodin likafaarati, fardhallillahi ta'aala.

Artinya:
"Saya niat puasa esok untuk melaksanakan kifarat (sebut kifaratnya) fardu karena Allah Ta'ala."

Niat puasa kafarat dibaca mulai sehabis isya hingga sebelum imsak datang. Lebih baik mengucapkan niatnya ketika sebelum tidur untuk menghindari kemungkinan tidak bangun sahur. Namun apabila yakin bisa bangun sahur, maka boleh membacanya pada waktu itu. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunPalu.com dengan judul Suami-Istri Wajib Bayar Denda Kafarat Puasa Ramadhan, Ini Niat Puasa dan Caranya Sesuai Pelanggaran

# Niat Puasa # Ramadhan # Puasa

Editor: bagus gema praditiya sukirman
Video Production: Fegi Sahita
Sumber: Tribun palu

Tags
   #Niat puasa   #Ramadhan   #puasa

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved