Kamis, 15 Mei 2025

Terkini Nasional

Mario Dandy Sempat Ajak David Duel 1 Lawan 1 sebelum Lakukan Penganiayaan

Sabtu, 11 Maret 2023 11:15 WIB
TribunJakarta

TRIBUN-VIDEO.COM - Mario Dandy Satriyo (20) ternyata sempat mengajak Cristalino David Ozora duel satu lawan satu.

Mario menyebut duel satu lawan satu itu sebagai "partai".

Namun, ajakan duel itu ditolak oleh David.

Hal itu terungkap dalam rekonstruksi kasus penganiayaan terhadap David di tempat kejadian perkara (TKP) di Komplek Green Permata, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2023).

Dalam rekonstruksi, Mario mulanya merangkul David yang diperagakan pemeran pengganti.

Baca: Momen Tersangka Shane Lukas dan Mario Dandy Satriyo Mewek saat Rekonstruksi Penganiayaan David

Keduanya berjalan keluar dari rumah teman korban menuju TKP. Mario dan David lalu duduk di tepi jalan.

Saat itu, Mario terlihat merokok sambil mengajak David untuk berduel.

"Ada percakapan antara MDS dengan korban bahwa MDS mengatakan 'partai sama gue yuk'," kata penyidik menirukan percakapan Mario dan David.

Namun, David enggan meladeni permintaan Mario untuk berduel dengan alasan tak sepadan.

"Nggak deh," jawab David.

"Kenapa?" tanya Mario.

"Nggak sepadan lah," ujar David.

Tersangka Mario dan Shane Lukas serta pelaku AG dijerat dengan Pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat yang direncanakan.

Itu adalah pasal terberat dalam tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Adapun peristiwa penganiayaan ini terjadi di Komplek Green Permata, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023) malam sekitar pukul 19.30 WIB.

Dalam video yang viral di media sosial, Mario menganiaya David secara brutal.

Mario memukul, menendang, dan menginjak kepala David hingga korban menderita luka serius dan sempat mengalami koma.

Mario mengawali aksi penganiayaan brutalnya dengan menyuruh David push up sebanyak 50 kali.

"Tersangka MDS menyuruh anak korban D push up 50 kali. Karena korban tidak kuat, dan hanya sanggup 20 kali," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary saat jumpa pers, Jumat (24/2/2023).

Baca: Sosok Ini Jadi Penyebab Rekonstruksi Kasus Penganiaayan Mario Dandy Satriyo Terhadap David Ditunda

Selanjutnya, Mario menyuruh David memeragakan sikap tobat atau berlutut dengan kedua tangan di belakang.

Saat itu, David menyampaikan tidak bisa memeragakan sikap tobat. Mario pun meminta rekannya, Shane Lukas (19), untuk mencontohkan sikap tobat.

"Kemudian anak korban D juga tidak bisa, sehingga MDS menyuruh korban untuk mengambil posisi push up sambil tersangka S melakukan perekaman video dengan menggunakan HP milik tersangka MDS," ujar Kapolres.

Ketika David dalam posisi push up, Mario menendang, memukul hingga menginjak kepala korban.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan, penyidik menemukan bukti bahwa penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Cs kepada David sudah direncanakan sejak awal.

"Kami melihat di sini bukti digital bahwa ini ada rencana sejak awal. Pada saat menelepon SL kemudian ketemu SL, pada saat di mobil bertiga, ada mensrea atau niat di sana," ungkap Hengki saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (2/3/2023).

Salah satu bukti yang ditemukan adalah chat atau percakapan Whatsapp (WA).

"Setelah kami adakan pemeriksaan, kami libatkan digital forensik, kami temukan fakta baru dan bukti baru, ada chat WA," kata Hengki.

Selain itu, lanjut Hengki, polisi juga menemukan bukti lain seperti video di handphone (HP) dan rekaman CCTV.

Dengan bukti-bukti tersebut, polisi dapat melihat secara jelas peran dari masing-masing tersangka dan pelaku.

"Video yang ada di HP, CCTV di TKP sehingga kami bisa liat peranan masing-masing orang. Kami komitmen semua yang salah harus dihukum, meskipun anak secara formil ini diatur di Undang-Undang peradilan anak," ungkap Hengki.

Mario dan Shane disangkakan Pasal 355 KUHP ayat 1 subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP dan atau Pasal 76 C jo 80 Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak.

Sedangkan AG dijerat Pasal 76 C jo Pasal 80 UU Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 ayat 1 jo Pasal 56 subsider Pasal 354 ayat 1 jo 56 subsider Pasal 353 ayat 2 jo 56 subsider Pasal 351 ayat 2 jo 56 KUHP.

# Mario Dandy Satriyo # David # rekonstruksi # penganiyaan

Baca berita lainnya terkait Mario Dandy Satriyo

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Sambil Merokok, Mario Ajak David Duel Satu Lawan Satu: Partai Sama Gue Yuk

Video Production: Irvan Nur Prasetyo
Sumber: TribunJakarta

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved