LIVE UPDATE
Tangani Kasus Penganiayaan dengan Korban David Ozora, Kuasa Hukum Mario Dandy Kerap Diteror SMS
TRIBUN-VIDEO.COM - Dolfie Rompas kuasa hukum Mario Dandy mengaku mendapat teror dari orang tak dikenal sejak menangani kasus penganiayaan yang dilakukan kliennya.
Hal itu diungkapkan oleh Dolfie Rompas saat diwawancarai awak media, Kamis (9/3/2023).
Teror tersebut berupa pesan singkat SMS dari nomor tak dikenal.
Tak hanya itu, rekannya bernama Basri pun yang juga sebagai tim kuasa hukum Mario Dandy, juga ikut kena teror yang sama.
Dolfie melanjutkan teror tersebut memang tidak bernada ancaman.
Namun, teror tersebut bertuliskan sebuah pertanyaan.
Salah satu tim kuasa hukum pun menunjukkan sebuah chat teror yang dimaksud.
"Apakah anda sibuk sekarang?" tulis chat tersebut dengan nomor tak dikenali.
Di hadapan wartawan, tim kuasa hukum meminta agar tidak ada lagi teror-teror yang mengarah ke mereka.
Baca: Tersangka Mario Dandy Tertekan Rasakan Dinginnya Tidur di Lantai Sel Penjara Polisi: Stress Dia
Baca: Pasca Dianiaya Mario Dandy, Kini Kondisi David Kian Membaik dan Diputarkan Lagu The Panturas
Dalam kesempatan yang sama, Dolfie mengungkapkan, kliennya telah mengenal korban David Ozora (17) sejak akhir Desember 2022 lalu.
Pernyataan itu disampaikan langsung oleh kliennya kepada penyidik pada saat proses pemeriksaan kasus penganiayaan tersebut.
Sementara itu di lain sisi, pada saat Mario dan David sudah terlebih dahulu mengenal satu sama lain, Mario kala itu belum berpacaran dengan AGH (15).
Pada saat kejadian penganiayaan, Mario dan AG baru menjalin hubungan selama satu bulan.
Untuk informasi, aksi penganiayaan dilakukan oleh salah satu mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan bernama Mario Dandy Satrio (20) terhadap anak petinggi GP Ansor, David (17).
Peristiwa penganiayaan itu terjadi di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023).
Awalnya, teman wanita Mario berinisial AGH yang menjadi sosok pertama yang mengadu jika mendapat perlakuan kurang baik dari korban hingga memicu penganiayaan itu terjadi.
Namun, belakangan diketahui orang yang pertama memberikan jika AGH diperlakukan tak baik yakni teman berinisial APA.
Adapun informasi itu, dikabarkan oleh APA kepada Mario sekitar 17 Januari 2023 lalu yang dimana menyatakan bahwa saksi AGH mendapat perlakuan tak baik dari korban.
Atas hal itu, Mario emosi dan ingin bertemu David. AG saat itu menghubungi David yang tengah berada di rumah rekannya berinisial R di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Setelah bertemu, David diminta untuk melakukan push up sebanyak 50 kali. Namun, dia hanya sanggup 20 kali. Selanjutnya, David diminta untuk mengambil sikap tobat dan terjadi penganiayaan.
Mario langsung ditangkap oleh pihak sekuriti komplek dan diserahkan ke polisi.
Atas perbuatannya itu, Mario awalnya ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat pasal 76c junto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.
Namun, belakangan polisi merubah ke pasal yang lebih berat sanksinya untuk Mario yakni Pasal 355 KUHP ayat 1 Subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 dan atau 76c Jo 80 UU PPA dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Setelah Mario, polisi akhirnya kembali menetapkan satu orang tersangka lain yakni temannya Mario berinisial SRLPL (19).
Dia berperan mengompori Mario untuk melakukan penganiayaan hingga merekam aksi penganiayaan tersebut menggunakan hp Mario.
Ia dikenakan Pasal 76C Jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahu 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Subsider Pasal 351 KUHP.
Selain itu, pacar Mario berinisial AG dirubah statusnya dari saksi menjadi pelaku atau anak yang berkonflik dengan hukum.
Akibatnya AG dijerat dengan pasal berlapis yakni 76c Jo Pasal 80 UU PPA dan atau Pasal 355 ayat 1 Jo Pasal 56 KUHP Subsider Pasal 354 ayat 1 Jo 56 KUHP Subsider 353 ayat 2 Jo Pasal 56 KUHP.
Belakangan, AG resmi ditahan oleh penyidik Polda Metro Jaya ditahan di ruang khusus anak Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) dalam kasus tersebut. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Pengacara Mario Dandy Ngaku Diteror, Dikirimi SMS Dari Nomor Tak Dikenal
# Dolfie Rompas # Mario Dandy # Teror # kasus penganiayaan
Videografer: Dyah Ayu Ambarwati
Video Production: Abdul Salim Maula Safari Thoyyib
Sumber: TribunJakarta
LIVE UPDATE
Sidang ke 7 Kasus Pembunuhan Karyawati Koperasi di Pasangkayu Ricuh, Keluarga Korban Mengamuk
7 hari lalu
LIVE UPDATE
Miris! Siswi SD di Lebong Utara Dibacok Tetangga, Korban Alami Luka Parah di Leher dan Wajah
Senin, 4 Mei 2026
Sinopsis dan Jadwal Film
SPOILER SINOPSIS Teror “Monster Pabrik Rambut” 4 Juni 2026, Horor Eksploitasi Pekerja yang Mencekam!
Senin, 4 Mei 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.