Kamis, 15 Mei 2025

MATA LOKAL MEMILIH

Pengamat Menilai Ada Sabotase soal Putusan Penundaan Pemilu 2024: Kalau Bisa Pidana Hakim Itu!

Jumat, 10 Maret 2023 20:04 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Pengamat Politik Pangi Syarwi Chaniago, menilai putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tentang penundaan Pemilu 2024 terkesan janggal.

Menurut Pangi, ada sejumlah hal yang patut dicurigai dalam perkara yang bermula dari gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI ini.

Bahkan menurutnya, ada sabotase yang sengaja dilakukan untuk merusak demokrasi Indonesia.

Dikutip dari Tribunnews.com, Pangi menilai, ada pihak yang mendesain di balik putusan hakim PN Jakarta Pusat yang menimbulkan kontroversi itu.

Pernyataan tersebut disampaikan Pangi dalam program Talkshow Overview Tribunnews.com bertajuk 'Kontroversi Putusan Pemilu 2024 Ditunda', Kamis (9/3/2023).

"Ini sabotase, ini penghianatan demokrasi ini, menurut saya itu kalau bisa dikasih pidana hakim-hakim itu, main-main mereka itu," ujar Pangi.

"Selama ini kita anggap alamiah, tidak ada desain, tapi kan faktanya hari ini kok bisa terjadi, enggak mungkin itu alamiah pasti ada operatornya, pasti ada yang mendesain," lanjutnya.

Baca: Jika Diloloskan KPU Jadi Peserta Pemilu 2024, Partai Prima Siap Cabut Gugatannya

Pangi menyebut hakim PN Jakarta Pusat tak mungkin jika tidak mengetahui soal kewenangan dalam memutus sebuah perkara.

Seperti diketahui, hakim PN Jakarta Pusat dinilai salah kamar dalam mengadili sengeketa pemilu.

Diketahui, gugatan atau sengketa terkait keputusan KPU dalam proses verifikasi partai politik calon peserta pemilu seharusnya ditangani oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), bukan Pengadilan Negeri.

"Hakim-hakim pengadilan negeri Jakarta itu apalagi hakim pengadilan Negeri Jakarta Pusat bukan hakim sembarangan."

"Enggak mungkin hakimnya asal-asalan, tidak mungkin jika tak paham tentang salah alamat, salah kamar, bohong mereka nggak paham," ujarnya.

Pangi pun meminta, Komisi Yudisial (KY) untuk mengusut dan mendalami dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim PN Jakarta Pusat.

"Menurut saya ini merusak demokrasi kita, lawan saja. Kalau bisa itu buka diatas meja, kita lawan mereka apa opininya apa pendapatnya. Buka kotak pandorannya, agar tahu kerja siapa ini."

Baca: Budiman Sudjatmiko Tegaskan Partainya Tolak Penundaan Pemilu 2024, Sebut Megawati Taat Konstitusi

"Menurut saya itu periksa, kenapa KY itu diam kenapa itu MA nya buat alasan lagi, Presiden kenapa hanya perkataan dan perbuatan tidak ada."

Pangi pun juga meminta dengan tegas agar KY menelusuri siapa pihak dibalik putusan penundaan pemilu tersebut.

"Kan KY itu menselidiki hakim-hakim yang menyimpang, nah ini kan hakim dugaan kita ini menyimpang, kewenangannya tidak pas, kompetensi tidak pas, masa tidak tahu soal salah kamar salam alamat."

"Telusuri ini, buka ini di atas meja supaya kotak pandorannya terbuka," ujar Pangi.

Sebelumnya, KPU mengaku siap mengajukan upaya hukum banding atas putusan PN Jakarta Pusat soal penundaan pemilu.

KPU mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta, Jumat (10/3/2023) hari ini.

Seperti diketahui PN Jakarta Pusat telah mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU terkait penundaan pemilu 2024.

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari, menuturkan, memori banding telah disiapkan.

"Kalau pekan ini, tinggal Kamis dan Jumat, insyaAllah Jumat besok tanggal 10 Maret 2023 akan kami daftarkan memori banding tersebut," kata Hasyim, Kamis (9/3/2023).(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pengamat Minta Hakim PN Jakpus Diusut soal Putusan Penundaan Pemilu 2024: Ini Sabotase

# Pengamat Politik # Pemilu 2024 # PN Jakarta Pusat # KPU

Editor: Dyah Ayu Ambarwati
Reporter: Mei Sada Sirait
Videografer: Dyah Ayu Ambarwati
Video Production: Ika Vidya Lestari
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved