Senin, 12 Mei 2025

Terkini Nasional

Sosok Wanita Inisial APA Mario Dandy Akui Berteman Baik, Sempat Bertemu sebelum Aniaya David

Jumat, 10 Maret 2023 15:48 WIB
TribunJakarta

TRIBUN-VIDEO.COM - Mario Dandy Satriyo (20) mengaku mengenal dan berteman baik dengan sosok wanita berinisial APA.

Hal itu disampaikan Mario kepada penyidik Polda Metro Jaya saat menjalani pemeriksaan tambahan, Kamis (9/3/2023).

"APA itu teman dari Mario, memiliki hubungan baik. Hubungan pertemanan baik dari Mario," kata pengacara Mario, Dolfie Rompas, kepada wartawan.

Lebih lanjut, Dolfie mengaku tidak mengetahui apakah Mario pernah menjalin hubungan asmara dengan APA atau tidak.

"Itu saya nggak tahu, tapi yang saya tahu memiliki hubungan pertemanan," ujar dia.

Ia menjelaskan, APA dan Mario sempat bertemu di suatu tempat.

Dalam pertemuan itu, APA disebut menceritakan perlakuan tidak baik yang diduga dilakukan David kepada pacar Mario berinisial AG (15).

Baca: Mario Dandy Cs Jalani Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Hari Ini, Akan Ada 23 Adegan Diperagakan

"Yang disampaikan saat mereka bertemu itu lah yang diceritakan kepada Mario. Iya secara langsung, oleh saudari APA," ungkap Dolfie.

Menurut Dolfie, cerita yang disampaikan APA membuat Mario ingin bertemu AG untuk melakukan konfirmasi.

"Kemarin tidak detail ya, jadi dia hanya menceritakan bahwa memang ada sesuatu yang diceritakan kepada Mario. Itu lah sehingga Mario ingin bertemu dengan saudara AG dan mendapat cerita itu dan mereka bertemu dengan korban," ucap dia.

Dalam kasus penganiayaan David, Polda Metro Jaya telah menetapkan Mario Dandy dan Shane Lukas (19) sebagai tersangka.

Sementara itu, polisi juga telah menangkap dan menahan AG pada Rabu (8/3/2023) malam. AG berstatus sebagai pelaku.

AG ditangkap dan ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai pelaku selama sekitar enam jam di Polda Metro Jaya, Rabu (8/3/2023).

Penangkapan dan penahanan AG diumumkan langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi.

"Dari hasil pemeriksaan kami kurang lebih 6 jam, malam ini kami putuskan untuk melakukan penangkapan dan penahanan (terhadap AG)," kata Hengki saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.

Namun, berbeda dengan Mario dan Shane, AG ditahan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS).

Tersangka Mario dan Shane Lukas serta pelaku AG dijerat dengan Pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat yang direncanakan.

Itu adalah pasal terberat dalam tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Adapun peristiwa penganiayaan ini terjadi di Komplek Green Permata, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023) malam sekitar pukul 19.30 WIB.

Dalam video yang viral di media sosial, Mario menganiaya David secara brutal.

Baca: Ternyata Baru Jalin Kasih 1 Bulan, AGH dan Mario Kini putus, Kuasa Hukum: Dandy Tak Tanggung Jawab!

Mario memukul, menendang, dan menginjak kepala David hingga korban menderita luka serius dan sempat mengalami koma.

Mario mengawali aksi penganiayaan brutalnya dengan menyuruh David push up sebanyak 50 kali.

"Tersangka MDS menyuruh anak korban D push up 50 kali. Karena korban tidak kuat, dan hanya sanggup 20 kali," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary saat jumpa pers, Jumat (24/2/2023).

Selanjutnya, Mario menyuruh David memeragakan sikap tobat atau berlutut dengan kedua tangan di belakang.

Saat itu, David menyampaikan tidak bisa memeragakan sikap tobat. Mario pun meminta rekannya, Shane Lukas (19), untuk mencontohkan sikap tobat.

"Kemudian anak korban D juga tidak bisa, sehingga MDS menyuruh korban untuk mengambil posisi push up sambil tersangka S melakukan perekaman video dengan menggunakan HP milik tersangka MDS," ujar Kapolres.

Ketika David dalam posisi push up, Mario menendang, memukul hingga menginjak kepala korban.

Sementara itu, Kombes Hengki Haryadi mengatakan, penyidik menemukan bukti bahwa penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Cs kepada David sudah direncanakan sejak awal.

"Kami melihat di sini bukti digital bahwa ini ada rencana sejak awal. Pada saat menelepon SL kemudian ketemu SL, pada saat di mobil bertiga, ada mensrea atau niat di sana," ungkap Hengki saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (2/3/2023).

Salah satu bukti yang ditemukan adalah chat atau percakapan Whatsapp (WA).

"Setelah kami adakan pemeriksaan, kami libatkan digital forensik, kami temukan fakta baru dan bukti baru, ada chat WA," kata Hengki.

Selain itu, lanjut Hengki, polisi juga menemukan bukti lain seperti video di handphone (HP) dan rekaman CCTV.

Dengan bukti-bukti tersebut, polisi dapat melihat secara jelas peran dari masing-masing tersangka dan pelaku.

"Video yang ada di HP, CCTV di TKP sehingga kami bisa liat peranan masing-masing orang. Kami komitmen semua yang salah harus dihukum, meskipun anak secara formil ini diatur di Undang-Undang peradilan anak," ungkap Hengki.

Mario dan Shane disangkakan Pasal 355 KUHP ayat 1 subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP dan atau Pasal 76 C jo 80 Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak.

Sedangkan AG dijerat Pasal 76 C jo Pasal 80 UU Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 ayat 1 jo Pasal 56 subsider Pasal 354 ayat 1 jo 56 subsider Pasal 353 ayat 2 jo 56 subsider Pasal 351 ayat 2 jo 56 KUHP.(*)

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Mario Dandy Akui Berteman Baik dengan Wanita APA, Sempat Bertemu Sebelum Aniaya David

# Mario Dandy # Wanita # APA

Editor: winda rahmawati
Video Production: Elvera Kumalasari
Sumber: TribunJakarta

Tags
   #Mario Dandy   #David   #wanita

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved