Selasa, 9 Juni 2026

Terkini Nasional

Viral Atlet MMA Divonis 2 Tahun seusai Bunuh Kakaknya, Surat dari Keluarga Jadi Pertimbangan Hakim

Jumat, 10 Maret 2023 15:04 WIB
TribunWow.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Atlet mixed martial arts (MMA) asal Tapanuli Utara, Sumatera Utara bernama Elipitua Siregar (25) menerima vonis yang tergolong ringan seusai ia menghajar kakak kandungnya sendiri Marganti Siregar (45) hingga korban tewas.

Elipitua bahkan sempat mengakui dirinya secara sadar menghabisi kakaknya tersebut.

Baca: Polisi Amankan Pelaku Rudapaksa & Pembunuhan di Arjasari Bandung, Tersangka Ditembak di Bagian Betis

Dikutip TribunWow dari Tribun-Medan, ada beberapa faktor yang menjadi pertimbangan hakim menjatuhkan vonis yang ringan terhadap Elipitua.

Vonis terhadap terdakwa Elipitua dijatuhkan di Pengadilan Negeri Tarutung, Rabu (8/3/2023).

Elipitua terbukti bersalah sesuai Pasal 351 ayat (3) KUHPidana.

Baca: Kronologi Wanita di Bandung Dibunuh lalu Diperkosa Perampok, Pergoki Pelaku Mencuri seusai Mandi

Dalam sidang pembacaan vonis, hal yang meringankan vonis Elipitua di antaranya adalah surat pernyataan dari pihak keluarga telah ikhlas terhadap kasus Elipitua.

(*)

Artikel ini telah tayang di TribunWow.com dengan judul Viral Atlet MMA Divonis 2 Tahun seusai Bunuh Kakaknya, Surat dari Keluarga Jadi Pertimbangan Hakim

Editor: Danang Risdinato
Video Production: Mellinia Pranandari Putri Kristianto
Sumber: TribunWow.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved