LIVE UPDATE
Alasan Polda Metro Jaya Mengundur Jadwal Rekonstruksi Kasus Penganiayaan David oleh Mario Dandy
TRIBUN-VIDEO.COM - Pola Metro Jaya menunda digelarnya rekonstruksi kasus penganiayaan David Ozora (17) yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo (20), Kamis (9/3/2023).
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengungkapkan, penundaan dilakukan karena adanya saksi yang berhalangan hadir.
Selain itu, ada pertimbangan teknis lainnya yang membuat rekonstruksi kasus penganiayaan dipending sementara.
Hal yang sama juga diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Kamis (9/3/2023).
Wisnu mengatakan, rekonstruksi akan digelar pada Jumat (10/3/2023) pagi.
Ia mengatakan, seluruh pihak diperlukan hadir dalam rekonstruksi kasus ini.
Nantinya akan ada 23 adegan reka ulang yang diperagakan untuk mengetahui secara pasti peristiwa penganiayaan yang membuat David koma.
Diketahui sebelumnya rekonstruksi sedianya akan dilakukan pada Kamis (9/3/2023) hari ini.
Namun, hal itu ditunda karena ada saksi yang tak bisa hadir hingga adanya kendala teknis.
Trunoyudo menyebut nantinya dua tersangka yakni Mario dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan akan dihadirkan dalam rekonstruksi tersebut.
Selain itu, pelaku anak yang berkonflik dengan hukum yang merupakan pacar Mario berinisial AG (15) juga akan dihadirkan.
Untuk informasi, aksi penganiayaan dilakukan oleh salah satu mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan bernama Mario Dandy Satrio (20) terhadap anak petinggi GP Ansor, David (17).
Peristiwa penganiayaan itu terjadi di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023).
Awalnya, teman wanita Mario berinisial AGH yang menjadi sosok pertama yang mengadu jika mendapat perlakuan kurang baik dari korban hingga memicu penganiayaan itu terjadi.
Namun, belakangan diketahui orang yang pertama memberikan informasi jika orang yang pertama kali memberikan informasi kepada Mario mengenai kabar temannya, AGH diperlakukan tak baik yakni temannya berinisial APA.
Adapun informasi itu, dikabarkan oleh APA kepada Mario sekitar 17 Januari 2023 lalu yang dimana menyatakan bahwa saksi AGH mendapat perlakuan tak baik dari korban.
Baca: Puas Ungkap Sindiran untuk AGH yang Resmi Ditahan, Ayah David: Selamat Bergabung Sama yang Lain!
Baca: Update Kasus Penganiayaan David Ozora, AGH Ditahan dan Rekonstruksi Digelar Besok
Atas hal itu, Mario emosi dan ingin bertemu David. AGH saat itu menghubungi David yang tengah berada di rumah rekannya berinisial R di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Setelah bertemu, David diminta untuk melakukan push up sebanyak 50 kali.
Namun, dia hanya sanggup 20 kali. Selanjutnya, David diminta untuk mengambil sikap tobat dan terjadi penganiayaan.
Mario langsung ditangkap oleh pihak sekuriti komplek dan diserahkan ke polisi.
Atas perbuatannya itu, Mario awalnya ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat pasal 76c junto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.
Namun, belakangan polisi merubah ke pasal yang lebih berat sanksinya untuk Mario yakni Pasal 355 KUHP ayat 1 Subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 dan atau 76c Jo 80 UU PPA dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Setelah Mario, polisi akhirnya kembali menetapkan satu orang tersangka lain yakni temannya Mario, Shane Lukas (19).
Dia berperan mengompori Mario untuk melakukan penganiayaan hingga merekam aksi penganiayaan tersebut menggunakan hp Mario.
Ia dikenakan Pasal 76C Jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahu 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Subsider Pasal 351 KUHP.
Selain itu, pacar Mario berinisial AGH dirubah statusnya dari saksi menjadi pelaku atau anak yang berkonflik dengan hukum.
Akibatnya AGH dijerat dengan pasal berlapis yakni 76c Jo Pasal 80 UU PPA dan atau Pasal 355 ayat 1 Jo Pasal 56 KUHP Subsider Pasal 354 ayat 1 Jo 56 KUHP Subsider 353 ayat 2 Jo Pasal 56 KUHP.
Belakangan AGH diketahui ditahan seusai diperiksa selama 6 jam oleh penyidik Polda Metro Jaya, Rabu (8/3/2023).
AGH ditahan di ruang khusus anak Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPSK) dalam kasus tersebut. (*)
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Polda Metro Jaya Terpaksa Mengundur Jadwal Rekonstruksi Kasus Mario Dandy Menjadi Jumat Besok
# Polda Metro Jaya # David Ozora # Mario Dandy Satriyo # AGH
Videografer: Dyah Ayu Ambarwati
Video Production: Abdul Salim Maula Safari Thoyyib
Sumber: Warta Kota
Live Tribunnews Update
Terlibat Kecelakaan, 1 Terlapor Isu Ijazah Jokowi dari TPUA Absen Panggilan Polda Metro Jaya
6 hari lalu
Tribunnews Update
Buntut Aduan Jokowi, Polda Metro Jaya Periksa 3 Terlapor dari Anggota Tim Pembela Ulama dan Aktivis
6 hari lalu
Tribunnews Update
Polemik Ijazah Jokowi, 3 Anggota TPUA Dipanggil Polda Metro Jaya Buntut Laporan Pencemaran Nama Baik
6 hari lalu
Tribunnews Update
LIVE: 3 dari 4 Terlapor Dugaan Pencemaran Nama Baik soal Ijazah Palsu Jokowi Diperiksa PMJ
6 hari lalu
Tribunnews Update
Dokter Tifa Usai Dipolisikan Jokowi soal Tudingan Ijazah Palsu: Jika Dia Salah Biar Diazab Allah
7 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.