TRIBUNNEWS UPDATE
Status Pengajuan Perlindungan LPSK AGH di Kasus Penganiayaan Brutal David Ozora oleh Mario Dandy
TRIBUN-VIDEO.COM - AGH melalui kuasa hukumnya sudah mengajukan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Korban dan Saksi (LPSK) sejak 28 Februari 2023 lalu.
Namun hingga kini pengajuan tersebut masih dalam proses.
Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua LPSK, Maneger Nasution.
"Ya dia mengajukan. Jadi mengajukan perlindungan ke LPSK melalui kuasa hukumnya pada 28 Februari 2023," kata Maneger, Kamis (9/3/2023).
Saat ini, kata Maneger, pihaknya sedang melakukan penelahaan setelah menerima pengajuan yang diajukan oleh kuasa hukum dari AGH.
Maneger mengatakan, pihaknya juga memiliki tenggat waktu maksimal 30 hari untuk memutuskan apakah akan menerima atau tidak pengajuan perlindungan dari AG tersebut.
"LPSK sedang memeriksa apakah persyaratan yang bersangkutan memenuhi syarat atau tidak," jelasnya.
(Tribun-Video.com/Tribunnews.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul AGH Resmi Ditahan Polisi, Kuasa Hukum Siapkan Bukti Pembelaan, Sudah Ajukan Perlindungan ke LPSK
#beritaterbaru #beritaterkini #beritaviral #live #breakingnews
Reporter: Ratu Budhi Sejati
Video Production: Januar Imani Ramadhan
Sumber: Tribunnews.com
Terkini Nasional
Tim Advokasi Andrie Yunus Ajukan Perlindungan ke LPSK hingga Komnas HAM usai Alami Ancaman & Teror
Selasa, 31 Maret 2026
TRIBUNNEWS UPDATE
LPSK Beri Perlindungan Penuh Andrie Yunus dan Keluarga Usai Teror Disiram Air Keras di Jakarta Pusat
Selasa, 17 Maret 2026
TRIBUNNEWS UPDATE
Komisi III DPR Siapkan Pemanggilan kepada Polri, LPSK, dan KontraS soal Kasus Penyiraman Air Keras
Senin, 16 Maret 2026
Tribunnews Update
Luka Parah seusai Disiram Air Keras oleh OTK, Andrie Yunus Dapat Perlindungan Darurat LPSK
Minggu, 15 Maret 2026
Nasional
Rentetan Ancaman ke Ibu NS Dibongkar LPSK, Ayah NS Anwar Satibi Ternyata Anggota Geng
Rabu, 4 Maret 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.