Senin, 12 Mei 2025

Travel

Kepala UPT Tramena Tegaskan 11 Lahan di Gili Trawangan Tak Diperjualbelikan Pemprov NTB

Kamis, 9 Maret 2023 12:23 WIB
Tribun Lombok

TRIBUN-VIDEO.COM - Pemberian kontrak Kerja sama Pemanfaatan (KSP) 11 titik lahan di Gili Trawangan antara Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (Pemprov NTB) dengan Warga Negara Asing (WNA) menuai polemik.

Pada tahun 2022, pemprov NTB menerbitkan izin pemanfaatan lahan di Gili Trawangan kepada perusahaan atau perseorangan yang merupakan WNA.

Sejumlah pihak mengklaim tindakan Gubernur NTB Zulkieflimansyah yang memberikan izin pemanfaatan kepada WNA dinilai melawan hukum dan perlu ditinjau kembali.

Menanggapi hal tersebut, Gubernur NTB Zulkieflimansyah mengaku saat ini pihaknya sudah mengupayakan pembatalan kontrak kerja sama 11 lahan kepada WNA tersebut.

"Sudah dibatalkan yang 11 itu mestinya," kata Zulkieflimansyah kepada TribunLombok pada Rabu (8/3/2023).

Baca: Fokus Pengembangan Wisata Lombok Utara ke Gili Trawangan lalu Rinjani, Dispar Hadirkan Paket Wisata

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu pun menyerahkan persoalan Gili Trawangan untuk ditanyakan kepada UPT Tramena yang telah pihaknya bentuk beberapa waktu lalu.

"Sudah ada UPT yang mengurus Gili Trawangan. Masalah perjanjian cukup ke kepala UPT sekarang. Nggak sampai gubernur," ujarnya.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala UPT Tramena Dr. Mawardi, SH, MH mengaku hingga saat ini pihaknya belum membatalkan kontrak kerja sama pemanfaatan 11 lahan di Gili Trawangan.

Ia mengungkap sejumlah alasan mengapa pembatalan tersebut belum jua dilakukan.

Baca: Rp 9 Miliar Digelontorkan untuk Tangani Abrasi Gili Trawangan, Mau Bikin Talud atau Pemecah Ombak?

Pertama, sebab masyarakat yang melakukan komplain sejatinya bukanlah pihak yang mempunyai kewenangan di 11 lahan tersebut. Pihak yang mempunyai kewenangan yang dirinya maksud adalah pihak yang merasa berhak atas lahan tersebut.

"Sampai hari ini kami belum batalkan. Kenapa? Pertama, orang yang komplain ini bukan orang langsung yang punya kewenangan di situ. Kita kan ada data. Makanya kami akan kaji dulu secara hukum, kenapa bisa terbit, kan ndak bisa kita membatalkan hanya dasar desakan masyarakat," jelasnya.

Pihaknya menggarisbawahi, 11 lahan tersebut tidak diperjualbelikan oleh pemprov NTB melaikan hanya kerja sama.

Mawardi menyebut, semua pihak perlu memahami bahwa dahulu setelah putus kontrak, dulu lahan seluas 65 hektare di Gili Trawangan dikerjasamakan pemprov NTB dengan PT Gili Trawangan Indah (GTI) dalam bentuk kontrak produksi.

Artikel ini telah tayang di TribunLombok.com dengan judul Kepala UPT Tramena Tegaskan 11 Lahan di Gili Trawangan Tak Diperjualbelikan Pemprov NTB

Baca Artikel Lainnya di Sini

Sumber: Tribun Lombok

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved