Travel
Kepala UPT Tramena Tegaskan 11 Lahan di Gili Trawangan Tak Diperjualbelikan Pemprov NTB
TRIBUN-VIDEO.COM - Pemberian kontrak Kerja sama Pemanfaatan (KSP) 11 titik lahan di Gili Trawangan antara Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (Pemprov NTB) dengan Warga Negara Asing (WNA) menuai polemik.
Pada tahun 2022, pemprov NTB menerbitkan izin pemanfaatan lahan di Gili Trawangan kepada perusahaan atau perseorangan yang merupakan WNA.
Sejumlah pihak mengklaim tindakan Gubernur NTB Zulkieflimansyah yang memberikan izin pemanfaatan kepada WNA dinilai melawan hukum dan perlu ditinjau kembali.
Menanggapi hal tersebut, Gubernur NTB Zulkieflimansyah mengaku saat ini pihaknya sudah mengupayakan pembatalan kontrak kerja sama 11 lahan kepada WNA tersebut.
"Sudah dibatalkan yang 11 itu mestinya," kata Zulkieflimansyah kepada TribunLombok pada Rabu (8/3/2023).
Baca: Fokus Pengembangan Wisata Lombok Utara ke Gili Trawangan lalu Rinjani, Dispar Hadirkan Paket Wisata
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu pun menyerahkan persoalan Gili Trawangan untuk ditanyakan kepada UPT Tramena yang telah pihaknya bentuk beberapa waktu lalu.
"Sudah ada UPT yang mengurus Gili Trawangan. Masalah perjanjian cukup ke kepala UPT sekarang. Nggak sampai gubernur," ujarnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala UPT Tramena Dr. Mawardi, SH, MH mengaku hingga saat ini pihaknya belum membatalkan kontrak kerja sama pemanfaatan 11 lahan di Gili Trawangan.
Ia mengungkap sejumlah alasan mengapa pembatalan tersebut belum jua dilakukan.
Baca: Rp 9 Miliar Digelontorkan untuk Tangani Abrasi Gili Trawangan, Mau Bikin Talud atau Pemecah Ombak?
Pertama, sebab masyarakat yang melakukan komplain sejatinya bukanlah pihak yang mempunyai kewenangan di 11 lahan tersebut. Pihak yang mempunyai kewenangan yang dirinya maksud adalah pihak yang merasa berhak atas lahan tersebut.
"Sampai hari ini kami belum batalkan. Kenapa? Pertama, orang yang komplain ini bukan orang langsung yang punya kewenangan di situ. Kita kan ada data. Makanya kami akan kaji dulu secara hukum, kenapa bisa terbit, kan ndak bisa kita membatalkan hanya dasar desakan masyarakat," jelasnya.
Pihaknya menggarisbawahi, 11 lahan tersebut tidak diperjualbelikan oleh pemprov NTB melaikan hanya kerja sama.
Mawardi menyebut, semua pihak perlu memahami bahwa dahulu setelah putus kontrak, dulu lahan seluas 65 hektare di Gili Trawangan dikerjasamakan pemprov NTB dengan PT Gili Trawangan Indah (GTI) dalam bentuk kontrak produksi.
Artikel ini telah tayang di TribunLombok.com dengan judul Kepala UPT Tramena Tegaskan 11 Lahan di Gili Trawangan Tak Diperjualbelikan Pemprov NTB
Live Update
WNA asal Inggris Tewas Mengapung di Perairan Gili Trawangan Lombok Utara saat Bermain Snorkeling
Jumat, 28 Maret 2025
LIVE UPDATE
Pemprov NTB Tolak Rencana Bulog Impor 15 Ribu Ton Beras dari Myanmar-Pakistan pada November 2024
Selasa, 5 November 2024
Local Experience
Eksotisme Gili Trawangan, Wisata Unggulan Lombok yang Bebas Kendaraan Bermotor
Kamis, 16 Mei 2024
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.