Terkini Nasional
Polisi Lakukan Penahanan Terhadap AGH, Pacar Mario Selama 7 Hari ke Depan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUN-VIDEO.COM - Penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah resmi menahan AGH (15), pacar Mario Dandy Satrio (20), anak mantan pejabat pajak dalam kasus penganiayaan terhadap Crytalino David Ozora (17).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan AG ditahan di ruang khusus anak Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) selama tujuh hari ke depan.
"Selama kurun waktu tujuh hari dari kewenangan penyidik untuk melakukan penahanan," ujar Hengki dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu (8/3/2023).
Hengki mengatakan jika waktu penahanan itu belum cukup untuk penyidik menyelesaikan pemberkasan kasus, maka masa penahanan akan ditambah.
"Dan apabila mungkin nanti tidak cukup akan bisa diperpanjang lagi 8 hari oleh pihak kejaksaan," ucapnya.
Baca: Pilih Jaga Kesehatan Sang Ibu, Verrell Bramasta Ogah Tanggapi Penangguhan Penahanan Ferry Irawan
Hengki menyebut penahanan AG dilakukan setelah diperiksa selama enam jam.
"Dari hasil pemeriksaan kami kurang lebih 6 jam, malam ini kami putuskan untuk melakukan penangkapan dan penahahan," kata Hengki.
Hengki mengatakan penahanan terhadap AG tetap mengacu kepada Undang-Undang peradilan anak yang berlaku.
"Tentunya penahanan ini juga kita berdasarkan UU Sistem Peradilan Anak," ucapnya.
Dalam hal ini, AG diubah statusnya dari saksi menjadi pelaku.
Baca: Kuasa Hukum Shane Lukas akan Ajukan Penangguhan Penahanan, Mengaku Kantongi Saksi Ringankan Kliennya
"Ada perubahan status dari AG yang awalnya adalah anak yang berhadapan dengan hukum meningkat jadi anak yang berkonflik dengan hukum berubah menjadi pelaku," ujar Hengki dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Kamis (2/3/2023).
Hengki menuturkan, dalam penetapan itu, pihaknya memang tak menyebutkan AG sebagai tersangka tetapi dengan sebutan pelaku anak yang berkonflik dengan hukum.
"Hal itu karena pelaku AG merupakan anak dibawah umur," jelasnya.
Untuk informasi, aksi penganiayaan dilakukan oleh salah satu mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan bernama Mario Dandy Satrio (20) terhadap anak petinggi GP Ansor, David (17).
Peristiwa penganiayaan itu terjadi di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023).
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul AG, Pacar Mario Anak Mantan Pejabat Pajak Ditahan Polisi Selama 7 Hari ke Depan
Sumber: Tribunnews.com
Nasional
Noel Respons soal Pindahkan Lokasi Penahanan Gus Yaqut, Sebut Pimpinan KPK Harus Mundur
Senin, 30 Maret 2026
Tribunnews Update
Ajukan Penangguhan Penahanan Videografer Amsal Sitepu, Komisi III Siap Jadi Penjamin
Senin, 30 Maret 2026
Tribunnews Update
Pengalihan Status Yaqut Jadi Tahanan Rumah Dinilai Tak Lazim untuk Kasus Korupsi, DPR: Pilih-pilih
Senin, 23 Maret 2026
Tribunnews Update
Pengalihan Penahanan Gus Yaqut ke Rumah Jadi Sorotan Anggota DPR, KPK Diminta Lebih Transparan
Senin, 23 Maret 2026
Tribunnews Update
Usai Yaqut, Kini Noel Ebenezer Ajukan Pengalihan Penahanan ke KPK, Soroti Ketidakadilan Proses Hukum
Senin, 23 Maret 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.