Terkini Nasional
Polisi akan Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan yang Dilakukan Mario Dandy terhadap David
TRIBUN-VIDEO.COM - Polisi akan menggelar proses rekonstruksi kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo (20) terhadap David Ozora (17), pada hari ini, Kamis (9/3/2023).
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi menjelaskan proses rekonstruksi ini dilakukan guna menilai pemenuhan unsur pidana dari pasal yang disangkakan terhadap para tersangka.
“Besok kami akan lanjutkan dengan pelaksanaan rekonstruksi. Jadi kita akan melaksanakan rekonstruksi yang dihadiri oleh pihak kejaksaan, dan kita lihat dari gabungan alat bukti, keterangan saksi, keterangan tersangka,” kata Hengki dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (8/3/2023).
Menurut dia akan ada 23 adegan yang diperagakan oleh pihak-pihak yang terlibat.
Baca: Begini Gaya Mewah Ibu Mario Dandy Satriyo, Ernie Meike Torondek yang Kerap Pamer Tas Branded
Hengki belum bisa memastikan apakah lokasi rekonstruksi akan dilakukan di tempat kejadian perkara (TKP) atau di Polda Metro Jaya.
“Untuk adegan, 23 adegan besok akan kita laksanakan langsung di TKP, nanti kita sesuaikan apakah di sini atau di TKP,” jelas dia.
Seperti diketahui, kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo terhadap David Ozora ini terjadi di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, 20 Februari 2023 lalu.
Penganiayaan tersebut dilakukan oleh Mario Dandy lantaran emosi usai mengetahui bahwa David disebut telah melakukan perbuatan yang tidak menyenangkan terhadap AG, kekasihnya.
Saat ini, polisi telah menetapkan dua tersangka yakni Mario Dandy dan Shane Lukas sebagai pihak yang memprovokasi Mario.
AG juga telah ditetapkan sebagai anak yang berkonflik dengan hukum alias pelaku.
Baca: AG Kekasih Mario Dandy Satriyo Mundur dari Sekolahnya, Tak Ada Kaitannya dengan Status Pelaku
Ketiganya kini telah ditahan.
Mario dan Shane Lukas ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, sementara AG ditahan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS).
Mario Dandy dijerat Pasal 355 ayat 1 KUHP, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 353 ayat 2, subsider 351 ayat 2 KUHP. Kemudian, Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.
Sementara, Shane Lukas dijerat Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 juncto 56 KUHP, serta Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.
Adapun, AG dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 354 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 juncto Pasal 56 KUHP.
# rekonstruksi # penganiayaan # Mario Dandy Satriyo # David
Baca berita lainnya terkait Mario Dandy Satriyo
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Hari Ini Polisi Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Mario Dandy Anak Mantan Pejabat Pajak
Sumber: Tribunnews.com
Live Update
Rekonstruksi Kasus Pembunuhan TNI di Sentani, 40 Adegan Diperagakan Para Tersangka
5 hari lalu
Live Update
Live Update Siang: Penggerebekan Gudang Sianida Ilegal, Keberangkatan 123 CJH Bangkalan Tertunda
5 hari lalu
TRIBUN VIDEO UPDATE
Viral Nenek 76 Tahun di Cianjur Dikeroyok karena Dituduh Penculik Anak, Tak Ada Warga yang Membantu
6 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.