Selasa, 13 Mei 2025

TRIBUN-VIDEO UPDATE

Rafael Alun Trisambodo Resmi Dipecat dari ASN Kemenkeu & Tak Dapat Jatah Pensiun, Ini Alasannya

Rabu, 8 Maret 2023 22:54 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Mantan pejabat pajak, Rafael Alun Tri Sambodo resmi dipecat sebagai aparatur sipil negara (ASN), Rabu (8/3/2023).

Menurut Sekretaris Jenderal Kemenkeu RI Heru Pambudi, usai dipecat, Rafael Alun Trisambodo juga tak mendapatkan jatah pensiun.

Hal tersebut dikarenakan, kasus yang melibatkan Rafael Alun Trisambodo masuk dalam pelanggaran disiplin berat.

Adapun kasus tersebut masuk ke dalam pelanggaran disiplin berat, lantaran sesuai dengan hasil audit investigasi yang dilakukan Kemenkeu.

Baca: Temukan Transaksi Rp 500 Miliar dalam 4 Tahun, PPATK Blokir Rekening Rafael Alun hingga Mario Dandy

"Pertama adalah apakah dia dapat pensiun? Jadi kalau ini kesimpulanya dari hasil ivestigasi ada pelanggaran berat makan konsekuensinya pecat dan tidak dapat pensiun," ujar Sekretaris Jenderal Kemenkeu RI Heru Pambudi.

Atas hal tersebut, Rafael Alun Trisambodo tak mendapatkan fasilitas pensiun.

"Ini kan hasilnya adalah rekomendasi dari Irjen adalah pelanggaran dan ini kategori pelanggaran disiplin berat. Jadi pecat dan tidak dapat pensiun," ungkap Heru.

Sementara menurut Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo, Rafael bvakal terhitung pensiun usai menerima surat.

Baca: Berita Terkini: Menkeu Resmi Pecat Rafael Alun, Hubungan AS-China Memanas, PSI Tak Mau Dukung Anies

Namun, menurutnya, secara substansial, Rafael Alun per hari ini Rabu (8/3/2023) sudah tak berprofesi sebagai pegawai negeri Kementerian Keuangan.

"Jadi tidak lagi mendapat uang pensiun yang mustinya diberikan yang diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri," kata Yustinus.

Akan tetapi, secara administrasi kini pihak Kementerian Keuangan belum memberikan surat pemberhentian ke Rafael.

Menurut Yustinus, Kemenkeu tengah melengkapi berkas pemberhentian terhadap mantan pejabat pajak tersebut.

Baca: Terbukti Lakukan Pelanggaran Displin Berat, Rafael Alun Trisambodo Dipecat dari Ditjen Pajak

"Secara formil masih menunggu," sambung Yustinus.

Dalam beberapa hari kedepan Kemenkeu berjanji bakal mengirim surat pemberhentian ke Rafael.

Seperti diketahui, dalam mengusut kasus Rafael, Kemenkeu telah membentuk tiga tim.

Di antaranya, Tim Eksaminasi, Tim Penelusuran Harta, dan Tim Pendalaman Fraud. (Tribun-Video.com/Tribunnews.com).

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Eks Pejabat Pajak Rafael Alun Trisambodo Dipecat dari ASN Kemenkeu dan Tak Dapat Jatah Pensiun

Host: Adilla Risna
VP: Allamsyah Yusuf Kurniawan

# Rafael Alun Trisambodo # dipecat # ASN # Kemenkeu # pensiun

Editor: Bintang Nur Rahman
Reporter: Adila Ulfa Muna Risna
Sumber: Tribunnews.com

Tags
   #Rafael Alun Trisambodo   #dipecat   #ASN   #Kemenkeu   #pensiun

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved