Terkini Nasional
Anggota DPRD Pandeglang, Tersangka Kasus Pencabulan Jalani Sidang Perdana: Digelar Tertutup
Laporan Wartawan TribunBanten.com, Nurandi
TRIBUN-VIDEO.COM, PANDEGLANG - Sidang perdana Yangto, anggota DPRD Pandeglang yang jadi tersangka kasus pencabulan digelar di Pengadilan Negeri Pandeglang, hari ini, Rabu (8/3/2023).
Sidang pertama tersebut digelar secara online dan tertutup oleh Pengadilan Negeri Pandeglang.
Juru Bicara Pengadilan Pandeglang, Panji Answinartha mengatakan, dalam agenda sidang pertama yakni pembacaan dakwaan.
"Hari ini sidang perdana, atas nama terdakwa Yangto, yang di dakwa dengan pasal 289 KUHP - 281 KUHP, untuk pertama ini agenda pembacaan dakwaan," katanya saat ditemui TribunBanten.com di kantornya, Rabu (8/3/2023).
Baca: 2 ASN Terjerat Kasus KDRT dan Pencabulan Siswa, BKD Trenggalek Tunggu Inkrah untuk Jatuhkan Sanksi
Panji menjelaskan, untuk sidang perdana digelar secara tertutup karena merupakan kasus asusila.
"Jadi metode persidangan, dilakukan secara Hybrid atau secara online nanti apabila diperlukan saat pembuktian, bisa mendatangkan terdakwa ke acara persidangan," katanya.
Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pandeglang, Desi Isswandary mengatakan, agenda sidang pertama, terdakwa dikenakan dua pasal, karena tindakannya melakukan perbuatan pencabulan.
"Jadi untuk pekara atas nama terdakwa Yangto, kita dakwa dengan Pasal 289 KUHP atau 281 KUHP ayat 1, di mana unsurnya, dengan kekerasan untuk memaksa seseorang untuk melakukan atau membiarkan perbuatan cabul," ujarnya.
Baca: 24 Santri di Padang Lawas Dicabuli Berulang Kali oleh 2 Guru Pesantren, Modusnya Dibongkar
Sementara, kuasa hukum terdakwa, Satria Pratama mengatakan, dalam persidangan perdana itu dirinya mengajukan eksepsi.
Pengajuan eksepsi karena ada sejumlah poin keberatan dari dakwaan yang dibacakan oleh JPU.
Menurut Satria, Eksepsi juga merupakan hak dari Terdakwa.
“Dalam sidang tadi juga ditanya bagaimana pendapat terdakwa, ada yang dibenarkan dan ada yang tidak dibenarkan, hal tersebut akan kita tuangkan dalam eksepsi,” ucapnya saat dihubungi sambungan telepon.
(*)
Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul Anggota DPRD Pandeglang Tersangka Kasus Pencabulan Jalani Sidang Perdana
# pencabulan # tersangka kasus pencabulan # Anggota DPRD Pandeglang # Anggota DPRD
Video Production: Rahmat Gilang Maulana
Sumber: Tribun Banten
Live Update
Ini Tampang Tersangka Pencabulan Gresik yang Cekoki Miras lalu Setubuhi Remaja 15 Tahun di Gubuk
4 hari lalu
Live Update
Buronan Kasus Pencabulan Anak di Sampang Ditangkap saat Bersembunyi di Pamekasan
5 hari lalu
Live Update
2 Ayah di Gorontalo Cabuli Anak Kandung Sejak SD hingga Remaja, Pelaku Terancam 15 Tahun Bui
7 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.