LIVE UPDATE
KPK Bongkar "Geng" Pegawai Ditjen Pajak dalam Pusaran Indikasi Pencucian Uang Rafael Alun Trisambodo
TRIBUN-VIDEO.COM - Kasus kekayaan tak wajar Rafael Alun Trisambodo bakal menyeret nama-nama lain pegawai pajak.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengumumkan satu pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang akan diminta klarifikasi terkait harta kekayaannya pada Selasa (7/3/2023).
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengatakan, KPK akan memeriksa eks pejabat Bea dan Cukai terlebih dahulu.
Hla itu sebelum mengungkap kekayaan ganjil pegawai pajak selain Rafael.
Ia mengatakan, pemeriksaan terhadap pegawai pajak ini akan menunjukkan bagaimana pola ‘geng’ di lingkungan Ditjen Pajak.
Baca: PPATK Temukan Mutasi di Rekening Rafael Alun senilai Rp 500 Miliar, KPK Bakal Selidiki
Menurut Pahala, Rafael memang memiliki banyak teman di lingkungan Ditjen Pajak.
KPK mengendus terdapat pola yang digunakan kelompok tersebut dalam menyamarkan kekayaan mereka.
Pahala sebelumnya menyebut bahwa di lingkungan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak memang terdapat semacam "geng".
Istilah ini tidak merujuk pada komplotan seperti anak sekolah.
Geng tersebut merupakan semacam jejaring para pegawai pajak yang terhubung karena irisan pendidikan dan perjalanan karir.
Pahala menyebut, geng tersebut memiliki kemampuan yang sangat canggih dalam menyamarkan harta kekayaannya.
Ia mengibaratkan geng di Ditjen Pajak itu memiliki kemampuan jurus silat yang lihai.
Hal ini membuat KPK memerlukan waktu untuk memahami pola dan gerakan mereka.
Pahala enggan membeberkan pola pegawai pajak menyembunyikan harta mereka. Namun, ia memastikan mereka begitu lihai.
Menurut Pahala, salah satu pola pegawai pajak dalam menyamarkan hartanya adalah dengan menggunakan nominee.
Nominee merupakan modus yang kerap digunakan pelaku tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk menyamarkan harta hasil kejahatan.
Mereka menggunakan nama orang terdekat untuk melakukan transaksi perbankan hingga membeli aset.
Mereka juga bisa menggunakan nama perusahaan.
Baca: Seusai Dicopot dari Jabatannya, Rafael Alun Terancam Dipecat dan Akan Dimiskinkan
Dalam laporannya, mereka hanya akan mencatat kepemilikan lembar saham.
Pahala mengatakan, penggunaan nominee atau nama orang lain tersebut dilakukan geng di Ditjen Pajak untuk menghindari laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).
Meski demikian, KPK yakin bahwa aset tersebut dibeli atas nama pegawai pajak terkait.
Nominal harta yang berputar dalam dugaan penyamaran harta ini, kata Pahala, jumlahnya cukup besar.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menduga terdapat pihak pencuci uang profesional (professional money laundrer) yang bekerja dengan Rafael.
PPATK juga memblokir rekening sejumlah pihak terkait Rafael, termasuk konsultan pajak.
Belakangan, Ivan menyebut, konsultan pajak itu diduga melarikan diri ke luar negeri.
Selain itu, PPATK juga mengungkap adanya mantan pegawai Ditjen Pajak yang bekerja pada konsultan pajak tersebut.
Sementara itu, KPK pusing karena terduga nominee Rafael melarikan diri ke luar negeri.
Sebab, data transaksi perbankan konsultan pajak tersebut berada di tangan PPATK.
Di sisi lain, KPK belum memerlukan pemeriksaan secara langsung terhadap nominee tersebut.
(Tribun-Video.com/ Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul ""Geng" Pegawai Ditjen Pajak dalam Pusaran Indikasi Pencucian Uang Rafael Alun"
# Rafael Alun Trisambodo # PPATK # Pahala Nainggolan
Reporter: Yustina Kartika Gati
Sumber: Kompas.com
Terkini Nasional
Prabowo Mendadak Panggil Jaksa hingga Bos PPATK di Kompleks Istana Kepresidenan
Selasa, 14 Januari 2025
To The Point
Drama di Istana! Presiden Prabowo Subianto Panggil Para Jaksa dan Kepala PPATK, Ada Apa Ya?
Selasa, 14 Januari 2025
TRIBUNNEWS UPDATE
Prabowo Mendadak Kumpulkan Para Jaksa Agung hingga Kepala PPATK di Istana, Ada Apa?
Senin, 13 Januari 2025
Viral
Terkuak, Nilai Transaksi Rekening Ivan Sugiamto ke Klub Valhalla Bernilai Rp 100 Miliar Lebih
Rabu, 20 November 2024
Regional
Bos Asli Klub Malam Valhalla Muncul, Protes Rekeningnya Diblokir PPATK Gegara Kasus Ivan Sugiamto
Selasa, 19 November 2024
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.