Rabu, 15 April 2026

Terkini Nasional

39 Anak Buah Menkeu Sri Mulyani Disebut Rangkap Jabatan Menjadi Komisaris

Rabu, 8 Maret 2023 09:01 WIB
Warta Kota

TRIBUN-VIDEO.COM - Seknas Fitra merilis daftar pejabat Kemenkeu yang merangkap jabatan.

Kemenkeu menjadi sorotan setelah harta kekayaan dua pejabatnya yaitu Rafael Alun Trisambodo dan Eko Darmanto.

Kali ini, kementerian di bawah pimpinan Sri Mulyani itu disorot terkait puluhan pejabat yang merangkap jabatan.

Dikutip dari laman resminya, Seknas Fitra mencatat setidaknya ada 39 pejabat Kemenkeu dari eselon I dan II yang merangkap jabatan.

Bahkan, mayoritas menjabat sebagai komisaris atau wakil komisaris di perusahaan di bawah BUMN.

Baca: Buat Marah Sri Mulyani dan Permalukan Kemenkeu, Rafael Ayah Mario Akhirnya Dipecat dari ASN

Menanggapi fenomena tersebut, Seknas Fitra menyoroti kinerja para pejabat lantaran merangkap jabatan di Kemenkeu maupun perusahaan pelat merah.

Seknas Fitra menilai para pejabat eselon I dan II yang merangkap jabatan akan mengalami penurunan kinerja.

Selain itu, Seknas Fitra mengatakan pejabat yang merangkap jabatan telah melanggar regulasi sehingga dianggap perlu dievaluasi.

Organisasi non profit ini pun mengutip beberapa aturan terkait larangan pejabat merangkap jabatan seperti pasal 17 huruf a UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Public yang berbunyi:

Di sisi lain, Seknas Fitra mengakui terkait adanya Peraturan Menteri BUMN yang membolehkan adanya rangkap jabatan menjadi komisaris.

Kendati demikian, lembaga tersebut mengungkapkan adanya konsep hierarki perundang-undangan yang mengacu pada asas lex superior derogate legi inferiori atau peraturan perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan yang lebih tinggi.

Selain undang-undang, larangan pejabat rangkap jabatan juga diatur melalui Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 80/PUU-XVII/2019.

Pada putusan tersebut juga dipertegas bahwa rangkap jabatan tidak hanya berlaku pada pejabat setingkat menteri tetapi juga wakil menteri.

Lebih lanjut, Seknas Fitra pun mengungkapkan pejabat yang rangkap jabatan dapat mengakibatkan penyalahgunaan wewenang dan melemahkan kepercayaan masyarakat pada institusi publik seperti Kemenkeu.

Baca: Tak Hanya Sentil ASN Pajak, Sri Mulyani Juga Larang Suami Pakai Moge, Singgung Konsekuensinya

Temuan Pejabat Kemenkeu yang Rangkap Jabatan

Wamenkeu, Suahasil Nazara merangkap jabatan menjadi Komisaris PLN berdasarkan temuan dari Seknas Fitra.

Seknas Fitra menemukan adanya 39 pejabat Kemenkeu yang merangkap jabatan seperti Wamenkeu, Suahasil Nazara sebagai Komisaris PLN.

Selain itu, Ditjen Pajak Suryo Utomo yang sempat menjadi sorotan juga turut menjadi komisaris perusahaan pelat merah bidang pembiayaan infrastruktur, PT SMI.

# anak buah # Kementerian Keuangan # Sri Mulyani # rangkap jabatan

Baca berita lainnya terkait Kementerian Keuangan

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Mengejutkan, 39 Anak Buah Menkeu Sri Mulyani Rangkap Jabatan Menjadi Komisaris

Video Production: Ardrianto SatrioUtomo
Sumber: Warta Kota

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved