Kamis, 15 Mei 2025

LIVE UPDATE

Polda Babel Akhirnya Tahan Bos Timah di Bangka Tengah, Diduga Tampung Barang Ilegal hingga 15 Ton

Selasa, 7 Maret 2023 14:54 WIB
Tribun Video

TRIBUN-VIDEO.COM - Penyidik Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bangka Belitung, telah menetapkan S alias AK sebagai tersangka penampungan timah ilegal.

S alias AK terseret kasus kepemilikan sekira 15 ton pasir timah, yang diamankan dari sebuah gudang di Desa Kebintik, Kabupaten Bangka Tengah, Kamis (23/2/2023) lalu.

AK disangkakan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Maladi, mengatakan, hingga saat ini tersangka AK masih ditahan di Rutan Mapolda Babel selama 20 hari.

Ia menambahkan, tersangka AK tidak dijadikan tahanan kota ataupun penangguhan.(*)

Baca: Dampak Tambang Timah Ilegal di Babel, Negara Tanggung Rp 8,6 Triliun untuk Reklamasi

Baca: Nelayan Adukan Tambang Timah Ilegal di Pinggir Pantai ke Polres Belitung Timur yang Ganggu Aktivitas

# Kombes Pol Maladi # Polda Bangka Belitung # Bangka Belitung # timah ilegal

Editor: Unzila AlifitriNabila
Video Production: yohanes anton kurniawan
Sumber: Tribun Video

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved