LIPUTAN KHUSUS
Permukiman Padat Penduduk 'Nempel' Depo Pertamina Plumpang, IMB Dipertanyakan
TRIBUN-VIDEO.COM - Keberadaan permukiman padat penduduk yang jaraknya sangat dekat dengan Depo Pertamina Plumpang menjadi pertanyaan publik.
Banyak pihak termasuk dari pemerintah yang menyatakan bahwa seharusnya ada jarak aman antara obyek vital dengan rumah warga.
Dari sini kemudian merembet kepada persoalan politis yang menyeret mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Baca: Upaya Penyelesaian Kebakaran Plumpang: Geser Depo atau Relokasi Penduduk?
Namun, sebenarnya persoalan ini sudah lama menjadi sorotan, jauh sebelum Anies Baswedan menjadi gubernur.
Sorotan depo Pertamina Plumpang yang berada di tengah permukiman padat penduduk sudah diberikan sejak peristiwa kebakaran pada 2009 silam.
Wakil Presiden kala itu, Jusuf Kalla mengingatkan agar PT Pertamina menjaga standar keamanan dan keselamatan di kilang minyak yang mereka kelola.
JK pun meminta agar perusahaan pelat merah itu segera membebaskan lahan di sekitar depo Pertamina.
Baca: Tanggapan Jhonny Simanjuntak Terkait Kebakaran di Depo Plumpang, Singgung Anies soal Pemberian IMB
Kemudian muncul wacana pembangunan buffer zone atau zona penyangga yang memisahkan rumah warga dengan depo Pertamina sejauh 50 meter.
Wacana ini kembali diungkit oleh Menteri ESDM Sudirman Said pada 2016 silam saat meninjau kesiapan pasokan BBM di Plumpang.
Jarak permukiman yang terlalu dekat dengan permukiman warga menjadi kekhawatiran karena dapat membahayakan.
Namun hingga insiden kebakaran, tak ada pergerakan terkait hal tersebut.
Sebagai informasi, depo ini dibangun pada 1972 dan selesai pada 1974 silam.
Disebutkan kala itu kawasan Plumpang masih didominasi oleh rawa-rawa.
Lantaran pembangunan Jakarta yang masif kemudian membuat banyak area kosong beralih fungsi menjadi permukiman.
Status lahan yang kemudian jadi permukiman warga ini lantas menjadi pertanyaan.
Lurah Rawa Badak Selatan, Suhaena mengakui bahwa mayoritas warga yang tinggal di dekat depo tak memiliki sertifikat kepemilikan tanah.
Meski begitu, menurut Suhaena, warga memiliki izin mendirikan bangunan (IMB).
Namun, IMB yang diterbitkan bukan per bangunan melainkan IMB kawasan.
Dengan adanya IMB kawasan, maka bangunan atau rumah warga berstatus legal.
(TribunVideo.com)
Baca berita terkait lainnya di sini
#beritaterbaru #beritaterkini #beritaviral #live #breakingnews
Reporter: Fransisca Krisdianutami Mawaski
Video Production: Raka Aditya Putra Tama
Sumber: Tribunnews.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.