Regional
Kronologi Tukang Bangunan Aniaya Pasutri di Depok, Perkara Tanah Bikin Suami Tewas Dihantam Besi
TRIBUN-VIDEO.COM - Pelaku penganiayaan pasutri hingga menyebabkan sang suami meninggal dunia di Kota Depok, berhasil ditangkap polisi dalam kurun waktu kurang dari 24 jam.
Adalah Ahmad pelakunya. Ia merupakan mantan pekerja bangunan di kediaman korban.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno, mengatakan, penganiayaan ini dipicu dari konflik pembayaran tanah antara pelaku dan korban
"Pelaku ini adalah buruh harian lepas atau tukang bangunan yang sempat bekerja di rumah korban," kata Yogen saat memimpin ungkap kasusnya di Polres Metro Depok, Pancoran Mas, Senin (6/3/2023).
Pada tanggal 27 Februari 2023 beberapa hari lalu, pelaku datang ke rumah korban di Perumahan Puri Agung Lestari, Beji, Kota Depok, dan menawarkan tanah miliknya.
Korban pun menerima tawaran tersebut dan sepakat di harga Rp 300 juta, dan pelaku langsung menyerahkan sertifikat tanahnya meski korban baru akan menjanjikan pembayaran uang muka sebesar Rp 60 juta yang akan diberikan pada hari selanjutnya.
Baca: Suami di Depok Tewas Dianiaya Orang Dekat, Diduga Dipicu Konflik Pembayaran Tanah Tak Kunjung Usai
"Kemudian pelaku kembali ke rumah korban (tanggal 28 Februari), korban mengatakan belum ada uang dan kembali dijanjikan pada tanggal 3 Maret 2023," tuturnya.
"Barulah pada tanggal 3 Maret itu pelaku kembali datang, dan korban menyatakan belum ada uang, dan pelaku disuruh kembali lagi bila korban sudah ada uang," sambung Yogen.
Akhirnya, terjadi cekcok antara pelaku dan korban musabab tidak ada kata sepakat mengenai pembayaran tanah tersebut.
Setelah cekcok tersebut, pelaku keluar dari rumah korban dan berjalan pulang.
Namun, ia sempat mampir ke pos satpam di lokasi sekitar untuk buang air kecil.
Di dekat pos satpam tersebut, pelaku menemukan sebilah batang besi yang kemudian ia bawa dan kembali ke rumah korban.
"Saat di depan rumah korban, pelaku menyelipkan besi tersebut di depan kolam ikan. Pelaku mengetuk rumah korban dan dibuka, pelaku beralasan mau bertanya masalah DP uang, dan dijelaskan kembali belum ada uang," kata korban.
Beberapa saat terlibat dalam pembicaraan yang alot, korban mengajak pelaku masuk ke dalam rumah untuk melihat pintu yang rusak dan hendak diperbaiki.
"Nah saat berjalan itu pelaku tiba-tiba menghantam besi ke arah korban dan terjadi pergumulan," ungkapnya.
Sang istri pun mendengar suara perkelahian tersebut, dan langsung menghampiri untuk membantu suaminya yang tengah bergumul dengan pelaku.
Baca: Nasib Serka W seusai Pukuli Warga di Toko Buah Depok, Diproses Hukum dan Diperiksa Polisi Militer
Namun apadaya, sang istri pun turut menjadi sasaran pukul oleh pelaku yang bersenjatakan sebilah besi itu.
"Setelah ia menghantam suaminya hingga terkapar, kemudian pelaku mengejar istrinya yang berusaha kabur untuk dihantam juga," beber Yogen.
"Namun sang suami masih bisa bergerak dan kembali bergumul dengan pelaku, hingga akhirnya korban (suami) dihantam kembali sampai tak bergerak," sambungnya lagi.
Setelah sang suami tak bergerak sama sekali, pelaku pun menghampiri si istri dan menyeretnya sambil menanyakan dimana sertifikat tanah miliknya disimpan.
"Si istri berkata tidak tahu karena yang menyimpan sang suami. Kemudian dipukul (istri) sampai tidak bergerak, kemudian pelaku berkeliling ke depan dan belakang untuk mencari sertifikat tapi gak ketemu," imbuhnya.
Tak mendapati sertifikat miliknya, pelaku menggasak dua handphone korban dengan harapan dapat menemukan kontak notaris yang menyimpan sertifikat tanah miliknya.
Setelahnya, pelaku meninggalkan kedua korban di dalam rumah, dan menguncinya dari luar.
Singkat cerita, pelaku pun kabur dan kedua korban ditemukan warga dalam kondisi kritis.
Sang suami yang berinisial AR meninggal dunia setelah sempat menjalani perawatan di rumah sakit. Sementara sang istri berhasil selamat meski sempat dalam kondisi kritis.
Terkini, pelaku sudah meringkus dibalik jeruji ruang tahanan Polres Metro Depok, dan terancam dijerat pasal berlapis tentang pembunuhan berencana.
"Kita terapkan pasal 340 KUHP atau pembunuhan berencana dilapisi dengan Pasal 338 KUHP pembunuhan, dan Pasal 351 Ayat 3 yaitu penganiayaan yg menyebabkan korban meninggal dunia," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Kronologi Tukang Bangunan Aniaya Pasutri di Depok, Perkara Tanah Bikin Suami Tewas Dihantam Besi
# Penganiayaan Pasutri Depok # Depok # kasus penganiayaan
Video Production: Tia Kristiena
Sumber: TribunJakarta
Viral News
LIVE: Viral Tawuran Siswa SD di Depok, Janjian Lewat Medsos hingga Duel Pakai Penggaris Besi
19 jam lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.