Terkini Nasional
David Diduga Diancam Akan Ditembak Sebelum Dianiaya Mario Dandy: Polisi Akan Dalami
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUN-VIDEO.COM - Polisi mendalami dugaan pengancaman terhadap Cristiano David Ozora (17) sebelum anak pengurus GP Ansor itu dianiaya.
Pihak keluarga melalui Alto Luger sebelumnya menyatakan David pernah diancam ditembak.
"Dari bukti digital forensik, bisa ketahuan kapan David pernah diancam untuk ditembak," kata Alto di akun Twitter pribadinya pada 28 Februari 2023.
Terkait dugaan pengancaman itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo mengatakan pihaknya masih melakukan pendalaman.
"Proses pemeriksaan belum selesai, terus melakukan pendalaman," kata Trunoyudo kepada wartawan, Senin (6/3/2023).
Trunoyudo menuturkan, polisi membutuhkan waktu untuk melakukan penyidikan.
"Kami sampaikan tetap proses penyidikan ini, berikan ruang waktu, penyidik akan melakukan secara profesional dan sesuai prosedur," ujar dia.
Dalam kasus penganiayaan David, Polda Metro Jaya telah menetapkan Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas sebagai tersangka.
Baca: Tak Ada Bukti Chat David Lakukan Pelecehan AG, Paman David Siap Laporkan Akun Penyebar Hoaks
Sedangkan pacar Mario berinisial AG (15) ditetapkan sebagai pelaku karena berstatus sebagai anak di bawah umur.
Tersangka Mario dan Shane Lukas serta pelaku AG dijerat dengan Pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat yang direncanakan.
Itu adalah pasal terberat dalam tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
"Langkah yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya terkait penerapan Pasal 355 tersebut sudah tepat," kata pengacara David dari LBH Ansor, Syahwan Arey.
Menurut Syahwan, penerapan Pasal 355 KUHP kepada Mario, Shane, dan AG sudah sesuai dengan fakta hukum.
"Sesuai fakta hukum yang ada dan kami yakin penyidik sudah menganalisa dan mengkaji secara maksimal sehingga tepat Pasal tersebut digunakan," ujar dia.
Adapun peristiwa penganiayaan ini terjadi di Komplek Green Permata, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023) malam sekitar pukul 19.30 WIB.
Dalam video yang viral di media sosial, Mario menganiaya David secara brutal.
Mario memukul, menendang, dan menginjak kepala David hingga korban menderita luka serius dan sempat mengalami koma.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan, penyidik menemukan bukti bahwa penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Cs kepada David sudah direncanakan sejak awal.
"Kami melihat di sini bukti digital bahwa ini ada rencana sejak awal. Pada saat menelepon SL kemudian ketemu SL, pada saat di mobil bertiga, ada mensrea atau niat di sana," ungkap Hengki saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (2/3/2023).
Salah satu bukti yang ditemukan adalah chat atau percakapan Whatsapp (WA).
Baca: Masih Gunakan Alat Bantu Pernapasan, Ayah David Perlihatkan Kondisi sang Anak Belum Sadar
"Setelah kami adakan pemeriksaan, kami libatkan digital forensik, kami temukan fakta baru dan bukti baru, ada chat WA," kata Hengki.
Selain itu, lanjut Hengki, polisi juga menemukan bukti lain seperti video di handphone (HP) dan rekaman CCTV.
Dengan bukti-bukti tersebut, polisi dapat melihat secara jelas peran dari masing-masing tersangka dan pelaku.
"Video yang ada di HP, CCTV di TKP sehingga kami bisa liat peranan masing-masing orang. Kami komitmen semua yang salah harus dihukum, meskipun anak secara formil ini diatur di Undang-Undang peradilan anak," ungkap Hengki.
Mario dan Shane disangkakan Pasal 355 KUHP ayat 1 subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP dan atau Pasal 76 C jo 80 Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak.
Sedangkan AG dijerat Pasal 76 C jo Pasal 80 UU Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 ayat 1 jo Pasal 56 subsider Pasal 354 ayat 1 jo 56 subsider Pasal 353 ayat 2 jo 56 subsider Pasal 351 ayat 2 jo 56 KUHP.
Namun, AG berpeluang tidak ditahan meski telah berstatus sebagai pelaku atau anak yang berkonflik dengan hukum.
"Ada aturan secara formil yang memang harus kami taati yaitu amanat dari Undang-Undang. Kalau kami tidak melaksanakan, kami salah," kata Hengki.
Sementara itu, ahli hukum pidana anak Ahmad Sofyan menjelaskan, penyidik harus memiliki alasan objektif jika hendak menahan AG.
"Kalau dilakukan (penahanan), ada tiga alasan objektif. Pertama melarikan diri, diduga melakukan tindak pidana lagi, kemudian merusak barang bukti," ujar Sofyan.
Menurut Sofyan, AG tidak wajib ditahan meskipun dijerat pasal berlapis dan terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
"Orang dewasa kalau ancaman 5 tahun bisa ditahan. Kalau anak, ini ancamannya 12 tahun nggak wajib. Bahkan kesalahan jika penyidik bisa melakukan penahanan jika tidak ada alasan objektif yang terpenuhi pada diri anak," ucap dia.
(*)
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Polisi Dalami Dugaan David Diancam Ditembak Sebelum Dianiaya Mario Dandy Cs
Video Production: Lulu Adzizah F
Sumber: TribunJakarta
Mancanegara
Perang Memanas! Drone India Remuk Ditembak Jatuh saat Memasuki Wilayah Udara Pakistan
6 hari lalu
Tribunnews Update
Detik-detik Jet Rafale Kebanggaan India Ditembak Pakistan hingga Terbakar & Gosong Jadi Rongsokan
7 hari lalu
Nasional
TERKUAK PENYEBAB Kakek Ugan Dianiaya saat Berjualan Pisang, Dipalak Rp 300 Ribu Oleh Pelaku
Senin, 5 Mei 2025
Viral News
Detik-detik Polisi Ditembak Begal di Makassar, Pistol Meletus saat Korban dan Pelaku sedang Bergulat
Senin, 5 Mei 2025
Viral News
Insiden Nahas Menimpa Polisi di Sulsel, Ditembak Residivis Begal saat Menangkap Pelaku
Senin, 5 Mei 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.