Kamis, 15 Mei 2025

Terkini Nasional

Polisi Tingkatan Penyidikan Lebih Intens, Mario Dandy & Shane Lukas Dipindah ke Polda Metro Jaya

Senin, 6 Maret 2023 16:32 WIB
TribunJakarta

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUN-VIDEO.COM - Dua tersangka kasus penganiayaan brutal terhadap anak pengurus Gerakan Pemuda (GP) Ansor, Cristalino David Ozora (17) telah dipindahkan ke Rutan Polda Metro Jaya.

Kedua tersangka tersebut yakni anak mantan pejabat Ditjen Pajak Mario Dandy Satriyo (20) dan temannya Shane Lukas (19).

Diketahui pemindahan keduanya telah dilakukan sejak Jumat (3/3) lalu yakni dari Polres Jaksel ke Polda Metro Jaya.

Hal itu disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo saat dikonfirmasi pada Senin (6/3).

"Untuk perpindahan rutan dari Polres Jaksel ke Polda Metro Jaya terhadap M dan S sudah dilaksanakan terhitung Jumat yang lalu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Senin (8/3/2023).

Baca: PMJ akan Gelar Rekonstruksi Ulang Kasus Kecelakaan Mahasiswa UI yang Tewas Jadi Tersangka

Trunoyudo menjelaskan, saat ini proses penyidikan tersangka Mario Dandy dan Shane Lukas masih berjalan.

Ia memastikan penyidikan kasus ini dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur.

"Proses terus berjalan, tentunya penyidik konsentrasi untuk memberikan penyidikan ini secara profesional dan sesuai prosedur," ujar dia.

Dalam kasus penganiayaan David, Polda Metro Jaya telah menetapkan Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas sebagai tersangka.

Sedangkan pacar Mario berinisial AG (15) ditetapkan sebagai pelaku karena berstatus sebagai anak di bawah umur.

Sebagai informasi, tersangka Mario dan Shane Lukas serta pelaku AG dijerat dengan Pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat yang direncanakan.

Hal itu adalah pasal terberat dalam tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Sementara, pengacara David dari LBH Ansor, Syahwan Arey turut menanggapi hal tersebut.

"Langkah yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya terkait penerapan Pasal 355 tersebut sudah tepat," kata pengacara David dari LBH Ansor, Syahwan Arey.

Baca: Momen Ayah Shane Lukas Menangis saat Jenguk David, Sampaikan Maaf ke Keluarga Korban: Saya Tak Kuat

Menurut Syahwan, penerapan Pasal 355 KUHP kepada Mario, Shane, dan AG sudah sesuai dengan fakta hukum.

"Sesuai fakta hukum yang ada dan kami yakin penyidik sudah menganalisa dan mengkaji secara maksimal sehingga tepat Pasal tersebut digunakan," ujar dia.

Adapun peristiwa penganiayaan ini terjadi di Komplek Green Permata, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023) malam sekira pukul 19.30 WIB lalu.

Dalam video yang viral di media sosial, Mario menganiaya David secara brutal di mana Mario memukul, menendang, dan menginjak bagian kepala David hingga korban menderita luka serius dan sempat mengalami koma.

(Tribun-Video.com/TribunJakarta.com)

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Mario Dandy dan Shane Lukas Dipindahkan ke Tahanan Rutan Polda Metro Jaya

# Polda Metro Jaya # Shane Lukas # Mario Dandy

Editor: winda rahmawati
Reporter: Sandy Yuanita
Video Production: Anggorosani Mahardika Siniwoko
Sumber: TribunJakarta

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved