Mohamad Sanusi Ungkap Alasan Ajukan PK karena Kekhilafan Hakim
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUN-VIDEO.COM, JAKARTA - Mantan anggota DPRD DKI Jakarta, Mohamad Sanusi, mengungkapkan alasan dirinya mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas kasus suap Raperda Reklamasi.
Ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (25/7/2018), Sanusi mengaku mengajukan PK bukan karena Hakim Agung Artidjo telah pensiun, melainkan karena ada unsur kekhilafan hakim.
"Bukan karena itu (Artidjo pensiun). Kebetulan saya kan baru inkrah setahun yang lalu. Jadi ya perlu waktu untuk mensimulasi materi data, konsultasi sama pengacara sampai diputuskan mengajukan PK," terang Sanusi, yang menggunakan kemeja hitam tersebut.
Dalam permohonan PK dirinya, Sanusi membawa novum baru berupa kekhilafan hakim. Di sidang selanjutnya, Sanusi juga akan menghadirkan saksi ahli hukum pidana.
"Novum ada kekhilafan hakim. Poin-poinnya saya tidak hafal, tapi kan tadi sudah dibacakan oleh kuasa hukum saya," imbuhnya.
Baca: Huni Lapas Sukamiskin, Mohamad Sanusi Mengaku Pernah Ditawari Fasilitas
Diketahui, Sanusi, yang juga adik kandung Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Gerindra, Mohamad Taufik, terbukti bersalah dalam kasus suap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis (RTRKS) Pantai Utara Jakarta Tahun 2016.
Sanusi dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara dan denda sebesar Rp250 juta subsider dua bulan kurungan. Sanusi terbukti menerima suap sebesar Rp2 miliar dari mantan Presiden Direktur (Presdir) PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja.
Selain itu, Sanusi juga terbukti melakukan pencucian uang sebesar Rp45 miliar. Uang dipergunakan untuk membeli tanah, bangunan serta kendaraan bermotor.
Kemudian di tingkat banding, vonis Sanusi menjadi 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider empat bulan kurungan. (*)
TONTON JUGA:
Reporter: Theresia Felisiani
Video Production: Ramadhan Aji Prakoso
Sumber: Tribunnews.com
Tribunnews Update
Ammar Zoni Sebut Sempat Diminta Keluar dari Sel Pengasingan Terkait Dugaan Uang Rp300 Juta
Sabtu, 28 Februari 2026
Saat Jaksa Tuntut Delpedro Dkk 2 Tahun Penjara, Ibunda Menangis Tak Berkata-kata
Jumat, 27 Februari 2026
Sudah Dibebaskan Hakim karena Dakwaan Dinilai Kabur, Khariq Anhar Kembali Didakwa Jaksa
Jumat, 30 Januari 2026
Terdakwa Kasus Demo Agustus 2025 Minta Dibebaskan dari Tuntutan 10 Bulan Penjara
Kamis, 29 Januari 2026
Selebritis
Reaksi Ammar Zoni saat Oknum Polisi yang Diduga Memerasnya Rp3 Miliar Beri Kesaksian, Tertawa
Sabtu, 17 Januari 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.