Kamis, 15 Mei 2025

Pemilu 2024

KY Mendalami Keputusan PN Jakpus yang Mengabulkan Gugatan Partai Prima untuk menunda Pemilu 2024

Senin, 6 Maret 2023 11:33 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Komisi Yudisial (KY) akan mendalami putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatan Partai Prima untuk menunda Pemilu 2024.

Pendalaman putusan ini dilakukan untuk melihat apakah ada bukti awal terkait dugaan pelanggaran etik dari hakim yang memutuskan.

"KY akan melakukan pendalaman terhadap putusan untuk melihat ada atau tidaknya dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim."

Baca: Mahfud MD Rujak Habis-habisan PN Jakarta Pusat: Tak Ada Hukuman Pemilu yang Bisa Ditetapkan PN

"Klarifikasi dari hakim hanya satu cara saja dari upaya pendalaman itu," kata Jubir KY, Miko Ginting saat dihubungi Tribunnews.com, Senin (6/3/2023).

Sebelumnya, gugatan Partai Prima dengan nomor perkara: 757/Pdt.G/2022/PN JKT.Pst diadili oleh ketua majelis hakim T Oyong dengan hakim anggota H. Bakri dan Dominggus Silaban.

Pada petitumnya, penggugat yaitu Ketua Umum Partai Prima, Agus Jabo Priyono dan Dominggus Oktavianus Tobu Kiik menganggap Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah merugikan partainya dalam verifikasi untuk Pemilu 2024.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul PN Jakpus Kabulkan Gugatan Tunda Pemilu 2024, KY akan Dalami Putusan

# Komisi Yudisial # Pengadilan Negeri Jakarta Pusat # Pemilu 2024 # Pelanggaran Kode Etik # KPU

Editor: Fitriana SekarAyu
Video Production: Elvera Kumalasari
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved