Pemilu 2024
KY Mendalami Keputusan PN Jakpus yang Mengabulkan Gugatan Partai Prima untuk menunda Pemilu 2024
TRIBUN-VIDEO.COM - Komisi Yudisial (KY) akan mendalami putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatan Partai Prima untuk menunda Pemilu 2024.
Pendalaman putusan ini dilakukan untuk melihat apakah ada bukti awal terkait dugaan pelanggaran etik dari hakim yang memutuskan.
"KY akan melakukan pendalaman terhadap putusan untuk melihat ada atau tidaknya dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim."
Baca: Mahfud MD Rujak Habis-habisan PN Jakarta Pusat: Tak Ada Hukuman Pemilu yang Bisa Ditetapkan PN
"Klarifikasi dari hakim hanya satu cara saja dari upaya pendalaman itu," kata Jubir KY, Miko Ginting saat dihubungi Tribunnews.com, Senin (6/3/2023).
Sebelumnya, gugatan Partai Prima dengan nomor perkara: 757/Pdt.G/2022/PN JKT.Pst diadili oleh ketua majelis hakim T Oyong dengan hakim anggota H. Bakri dan Dominggus Silaban.
Pada petitumnya, penggugat yaitu Ketua Umum Partai Prima, Agus Jabo Priyono dan Dominggus Oktavianus Tobu Kiik menganggap Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah merugikan partainya dalam verifikasi untuk Pemilu 2024.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul PN Jakpus Kabulkan Gugatan Tunda Pemilu 2024, KY akan Dalami Putusan
# Komisi Yudisial # Pengadilan Negeri Jakarta Pusat # Pemilu 2024 # Pelanggaran Kode Etik # KPU
Video Production: Elvera Kumalasari
Sumber: Tribunnews.com
Tribunnews Update
Aditya Zoni Tanggapi Pleidoi Ammar Zoni yang Singgung Irish Bella di Sidang PN Jakarta Pusat
5 hari lalu
Tribunnews Update
Pantau Langsung Sidang Fandi dkk di PN Batam, KY Sebut Belum Ada Dugaan Pelanggaran Etika
Kamis, 5 Maret 2026
Tribunnews Update
Ammar Zoni Sebut Sempat Diminta Keluar dari Sel Pengasingan Terkait Dugaan Uang Rp300 Juta
Sabtu, 28 Februari 2026
Saat Jaksa Tuntut Delpedro Dkk 2 Tahun Penjara, Ibunda Menangis Tak Berkata-kata
Jumat, 27 Februari 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.