Pemilu 2024
KY Mendalami Keputusan PN Jakpus yang Mengabulkan Gugatan Partai Prima untuk menunda Pemilu 2024
TRIBUN-VIDEO.COM - Komisi Yudisial (KY) akan mendalami putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatan Partai Prima untuk menunda Pemilu 2024.
Pendalaman putusan ini dilakukan untuk melihat apakah ada bukti awal terkait dugaan pelanggaran etik dari hakim yang memutuskan.
"KY akan melakukan pendalaman terhadap putusan untuk melihat ada atau tidaknya dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim."
Baca: Mahfud MD Rujak Habis-habisan PN Jakarta Pusat: Tak Ada Hukuman Pemilu yang Bisa Ditetapkan PN
"Klarifikasi dari hakim hanya satu cara saja dari upaya pendalaman itu," kata Jubir KY, Miko Ginting saat dihubungi Tribunnews.com, Senin (6/3/2023).
Sebelumnya, gugatan Partai Prima dengan nomor perkara: 757/Pdt.G/2022/PN JKT.Pst diadili oleh ketua majelis hakim T Oyong dengan hakim anggota H. Bakri dan Dominggus Silaban.
Pada petitumnya, penggugat yaitu Ketua Umum Partai Prima, Agus Jabo Priyono dan Dominggus Oktavianus Tobu Kiik menganggap Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah merugikan partainya dalam verifikasi untuk Pemilu 2024.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul PN Jakpus Kabulkan Gugatan Tunda Pemilu 2024, KY akan Dalami Putusan
# Komisi Yudisial # Pengadilan Negeri Jakarta Pusat # Pemilu 2024 # Pelanggaran Kode Etik # KPU
Video Production: Elvera Kumalasari
Sumber: Tribunnews.com
Terkini Nasional
Isu Ijazah Palsu Jokowi Mencuat! KPU Akui Tak Punya Waktu Cek dan Verifikasi Dokumen Peserta Pemilu
5 hari lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Reaksi Ketua KPU soal Polemik Ijazah Jokowi: Waktu untuk Cek Dokumen Terbatas, Semua Harus Jujur
5 hari lalu
Terkini Nasional
Keyakinan KPU Solo! Verifikasi Ijazah Jokowi Sesuai Prosedur, Siap Hadirkan Komisioner saat Sidang
Jumat, 25 April 2025
Regional
Paslon Cecep-Asep Unggul PSU di Pilbup Tasikmalaya, KPU Umumkan Hasil Pemilihan Bupati dan Wabup
Jumat, 25 April 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.