Minggu, 11 Mei 2025

Viral Video

Reaksi Buronan Kasus Korupsi Ditangkap Saat Hadiri Acara Pernikahan di Purworejo

Senin, 6 Maret 2023 09:26 WIB
Tribun Jogja

TRIBUN-VIDEO.COM - Usaha Didik Prasetya menghindari panggilan petugas berakhir di acara pernikahan.

Didik Prasetya adalah terpidana kasus korupsi penyalahgunaan keuangan perusahaan dari hasil keuntungan belanja Bos Afirmasi beberapa sekolah di Kabupaten Purworejo pada 2020.

Kasi Intel Kejari Kabupaten Purworejo, Isandi Hakim, mengungkapkan, penangkapan Didik bermula saat tim tangkap buronan (Tabur) Kejari Purworejo mendapat informasi dia berada di Desa Jatiwangsa, Kecamatan Kemiri, menghadiri acara pernikahan salah satu warga.

Tim Tabur pun bergegas mendatangi lokasi dan menjemput terpidana koruptor begitu keluar dari area acara pernikahan sekitar pukul 09.30 WIB.

Mereka membawa terpidana ke Kejari Purworejo.

"Selanjutnya, akan langsung kami eksekusi membawa terpidana ke rumah tahanan (Rutan) Purworejo. Tadi saat kami lakukan penjemputan tidak ada perlawanan, maka langsung kami bawa ke kantor," ucapnya.

Kronologi Kasus

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Purworejo, Bangga Prahara, menyatakan, sebelum dijatuhi pidana, Didik telah ditetapkan sebagai tahanan kota sejak 7 Juli hingga 24 Desember 2022.

Sehingga, putusan pidananya akan dikurangi dengan masa tahanan rumah yang sudah dijalani Terpidana.

"Jadi masa tahanan yang harus dijalani Terpidana adalah 1 tahun 4 bulan dikurangi 1/5 dari masa tahanan kota. Hitungan hukuman satu tahun empat bulan itu dimulai hari ini (1/3/2023)," tambahnya.

Lebih lanjut, Kejari Purworejo mengaku berhasil menyelamatkan 100 persen uang kerugian yang dialami negara.

Lalu, uang tunai sebesar Rp389,970 juta telah disita dan dirampas dari Didik.

Kemudian, disetorkan ke Kas Pemda Purworejo sebagai penganti kerugian negara.

Dari pantauan Tribunjogja.com, Didik tampak menunduk lesu saat dimasukkan ke dlaam mobil untuk dibawa ke Rutan Purworejo.

Ia tampak memakai celana hitam dan baju batik yang tertutupi rompi orange.

Kepala Kejari Kabupaten Purworejo, Eddy Sumarman, mengatakan, penangkapan terpidana Didik tersebut dalam rangka melaksanakan putusan pengadilan tindak pidana korupsi dari Pengadilan Negeri Semarang Nomor: 60/Pid.Sus-TPK/2022 tertanggal 16 November 2022.

Dalam amar putusan PN Semarang tersebut, Didik terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun empat bulan serta denda sebesar Rp50 juta.

Dengan ketentuan, apabila denda tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan penjara selama 4 bulan.

Eddy menyebut, penjemputan paksa tersebut dilakukan karena terpidana tidak pernah memenuhi panggilan Kejari Kabupaten Purworejo untuk melaksanakan tuntutan PN Semarang.

Padahal, pihaknya telah melakukan tiga kali pemanggilan dan penjemputan langsung ke rumah terpidana.

Tetapi, terpidana tidak mengindahkan pemanggilan dengan beralasan sakit dan sembunyi atau tidak ada di rumah ketika didatangi tim Kejari Purworejo.

"Sejak Januari 2023 lalu, kami tetapkan terpidana dalam daftar pencarian orang (DPO). Kalau dihitung sudah 2 bulan sejak ditetapkan DPO," terang Eddy pada Rabu (1/3/2023).

Ia melanjutkan, keterkaitan Didik dengan kasus tersebut bermula saat terpidana menjadi direktur PDAU Kabupaten Purworejo pada 2020.

Kala itu, pemerintah pusat menggulirkan dana program Boss Afirmasi yang diserahkan langsung kepada sekolah-sekolah (SD dan SMP) di Kabupaten Purworejo.

Setiap sekolah mendapatkan alokasi dana Rp60 juta yang dipergunakan untuk menunjang kegiatan pembelajaran.

Karena kala itu bertepatan dengan pandemi Covid-19, maka para sekolah mempergunakan dana tersebut untuk berbelanja alat kebutuhan belajar online (daring), semisal laptop, meja, kursi, dan lainnya.

Adapun, di Kabupaten Purworejo sebanyak 98 SD dan 13 SMP membelanjakan dana itu melalui aplikasi SIPLAH yang dikelola PDAU Kabupaten Purworejo.

Melalui kegiatan itu, PDAU Kabupaten Purworejo diketahui mendapatkan keuntungan. Akan tetapi, keuntungan tersebut tidak disetorkan ke kas PDAU atau masuk Pemda.

Justru dengan kebijakan Terpidana Didik yang kala itu sebagai direktur, ia malah mempergunakan keuntungan PDAU untuk kepentingan pribadi, sehingga merugikan negara dalam hal ini Kabupaten Purworejo.

"Perbuatan terpidana merugikan keuangan negara sebesar Rp646,05 juta," ungkap Eddy. (tribunjogja.com/Dewi Rukmini)

Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Buron Kasus Korupsi Dijemput Saat Hadiri Acara Pernikahan di Purworejo

# buronan # Kasus Korupsi # acara pernikahan # Purworejo # Viral Video

Editor: Radifan Setiawan
Video Production: Anggraini Puspasari
Sumber: Tribun Jogja

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved