Kamis, 15 Mei 2025

Terkini Daerah

Prabowo Subianto Beri Respons soal PN Jakpus Perintahkan Pemilu 2024 Ditunda: Tidak Masuk Akal

Minggu, 5 Maret 2023 21:42 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM, BOGOR - Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto menilai tidak masuk akal jika Pemilu 2024 mengalami penundaan.

Hal itu dikatakan Prabowo merespons putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) yang menjatuhkan hukuman supaya Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menunda pelaksanaan Pemilu 2024.

"Saya kira sangat kurang arif atau tidak masuk akal bila ditunda-tunda terus," kata Prabowo di Padepokan Garuda Yaksa, Hambalang, Bogor, Jawa Barat, Minggu (5/3/2023).

Baca: Respons Gerindra soal Peluang Duet Anies-Sandi di 2024: Yakini Sandi akan Konsultasi ke Prabowo

Selain itu, putusan PN Jakpus tersebut dinilai melampaui kewenangan lantaran memutuskan Pemilu 2024 ditunda.

Sebab keputusan penundaan Pemilu merupakan kewenangan mahkamah konstitusi (MK), bukan PN.

"Itu pengadilan negeri masih ada di atasnya Pengadilan Tinggi dan sebagainya," ucap Prabowo.

Sebagai informasi, PN Jakpus mengabulkan gugatan Partai Prima. PN Jakpus menghukum KPU untuk menunda Pemilu dalam putusannya.

Baca: Prabowo Subianto akan Kunjungi Maluku Utara Bulan Ini, Resmikan Kantor DPD hingga Diberi Gelar Adat

Gugatan perdata kepada KPU yang diketok pada Kamis (2/3/2023) itu dilayangkan Partai Prima pada 8 Desember 2022 lalu dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

Partai Prima merasa dirugikan oleh KPU dalam melakukan verifikasi administrasi partai politik yang ditetapkan dalam Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu.

Sebab, akibat verifikasi KPU tersebut, Partai Prima dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak bisa mengikuti verifikasi faktual.

"Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari," demikian bunyi putusan tersebut. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Perintahkan Pemilu 2024 Ditunda, Prabowo Subianto: Tidak Masuk Akal

# Prabowo Subianto # Pemilu 2024 # pemilu 2024 ditunda # PN Jakpus

Editor: Ramadhan Aji Prakoso
Video Production: Gianta Firmandimas Adya Mahendra
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved