Senin, 13 April 2026

Terkini Nasional

AGH Bebas Dipidana Gegara Masih di Bawah Umur, Tapi Bisa Dipenjara Jika Lakukan 3 Kesalahan Ini

Jumat, 3 Maret 2023 21:11 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Polda Metro Jaya telah menaikan status kekasih Mario yang berinisal AGH sebagai pelaku penganiayaan terhadap korban David.

Dalam kasus ini, AGH dijatuhi pasal berlapis hingga terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Meski menjadi pelaku penganiayaan, namun AGH berpeluang tidak ditahan.

Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi.

Hengki mengatakan AGH tidak bisa ditahan lantaran masih di bawah umur yakni 15 tahun.

Baca: Polda Metro Jaya Tetapkan AGS Pacar Mario Bukan Lagi Saksi, Tapi Pelaku Penganiayaan Terhadap David

Baca: Soal Anak Buah Dibentak Debt Collector, Kapolda Metro Jaya: Tak Pandang Bulu Tegas Berantas Preman!

Sementara itu, ahli hukum pidana anak Ahmad Sofyan menjelaskan akan ada kesalahan jika penyidik menahan AGH.

Penyidik baru bisa menahan AGH jika memiliki tiga alasan objektif.

Tiga alasan itu terkait pelaku melarikan diri, melakukan tindakan pidana lagi, dan merusak barang bukti.

(Tribun-Video.com/Tribunnews.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul AGH Pacar Mario Jadi Pelaku, Terancam 12 Tahun Penjara dan Berpeluang Tidak Ditahan

Host: Maria Nanda
Vp: Febi Frandika

# AGH # Dipidana  # Polda Metro Jaya 

Editor: winda rahmawati
Reporter: Maria Nanda Ayu Saputri
Video Production: Febi Frandika
Sumber: Tribunnews.com

Tags
   #AGH   #pidana   #penjara   #Polda Metro Jaya

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved