Terkini Nasional
AGH Bebas Dipidana Gegara Masih di Bawah Umur, Tapi Bisa Dipenjara Jika Lakukan 3 Kesalahan Ini
TRIBUN-VIDEO.COM - Polda Metro Jaya telah menaikan status kekasih Mario yang berinisal AGH sebagai pelaku penganiayaan terhadap korban David.
Dalam kasus ini, AGH dijatuhi pasal berlapis hingga terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Meski menjadi pelaku penganiayaan, namun AGH berpeluang tidak ditahan.
Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi.
Hengki mengatakan AGH tidak bisa ditahan lantaran masih di bawah umur yakni 15 tahun.
Baca: Polda Metro Jaya Tetapkan AGS Pacar Mario Bukan Lagi Saksi, Tapi Pelaku Penganiayaan Terhadap David
Baca: Soal Anak Buah Dibentak Debt Collector, Kapolda Metro Jaya: Tak Pandang Bulu Tegas Berantas Preman!
Sementara itu, ahli hukum pidana anak Ahmad Sofyan menjelaskan akan ada kesalahan jika penyidik menahan AGH.
Penyidik baru bisa menahan AGH jika memiliki tiga alasan objektif.
Tiga alasan itu terkait pelaku melarikan diri, melakukan tindakan pidana lagi, dan merusak barang bukti.
(Tribun-Video.com/Tribunnews.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul AGH Pacar Mario Jadi Pelaku, Terancam 12 Tahun Penjara dan Berpeluang Tidak Ditahan
Host: Maria Nanda
Vp: Febi Frandika
# AGH # Dipidana # Polda Metro Jaya
Reporter: Maria Nanda Ayu Saputri
Video Production: Febi Frandika
Sumber: Tribunnews.com
Tribunnews Update
1.833 Kasus Narkoba Terbongkar di Awal 2026, Polda Metro Jaya Tangkap 2.485 Tersangka dalam 3 Bulan
4 hari lalu
Tribunnews Wiki Update
Wakabareskrim Polri Peringatkan Pelaku Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi: Kamu Nekat, Saya Sikat
4 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.