Sabtu, 13 Juni 2026

Terkini Nasional

Kini Status Pacar Mario Kini Naik Jadi Pelaku, AGH Terancam Hukuman Maksimal 12 Tahun

Jumat, 3 Maret 2023 16:34 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Pacar Mario Dandy Satriyo (20), AGH (15) ditetapkan sebagai pelaku dalam kasus penganiayaan David Cristalino David Ozora (17).

Lantaran hal tersebut, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi mengatakan, kini status AGH menjadi anak yang berkonflik dengan hukum dari semula hanya sebagai saksi.

"AGH, awalnya anak berhadapan hukum menjadi anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku," kata Hengki, dikutip dari Wartakotalive.com, Kamis (2/3/2023).

Status AGH kini, kata Hengki setara dengan Mario dan Shane yang sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Karena AGH masih anak, jadi tidak bisa jadi tersangka," tutur Hengki.

Baca: Sosok Jonathan Latumahina, Pengurus GP Ansor yang Putranya Koma seusai Dianiaya Mario Dandy Satriyo

Kemudian, karena sudah ditetapkan sebagai pelaku, AGH dijerat pasal berlapis meskipun masih anak di bawah umur.

"Terhadap anak AG kami menerapkan Pasal 76C juncto 80 UU Perlindungan anak dan/atau Pasal 355 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 356 Ayat (1) KUHP subsider 354 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 356 KUHP lebih subsider Pasal 353 Ayat (2) KUHP juncto 56 KUHP lebih subsider 351 ayat (2) KUHP," kata Hengki, Kamis (2/3/2023).

Dalam KUHP di pasal tersebut, semua mengatur tentang penganiayaan berat hingga penganiayaan berencana yang ancaman hukumannya maksimal hingga 12 tahun penjara.

Terkait maksimal ancaman penjara tersebut, Hengki menyerahkan kepada ahli pidana untuk menyampaikannya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Status Pacar Mario Kini Berubah Jadi Pelaku, Dijerat Pasal Berlapis dengan Hukuman Maksimal 12 Tahun

Baca Artikel Lainnya di Sini

Video Production: Febi Frandika
Sumber: Tribunnews.com

Tags
   #Status   #David   #Mario Dandy Satriyo   #tersangka

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved