Sabtu, 25 April 2026

LIVE UPDATE

Mario Dandy Disebut Punya Minuman Beralkohol yang Tertinggal di Rubicon, Polisi Berikan Penjelasan

Jumat, 3 Maret 2023 15:24 WIB
Warta Kota

TRIBUN-VIDEO.COM - Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi memberikan penjelasan soal adanya botol minuman beralkohol di mobil Rubicon yang dikendarai Mario Dandy Satriyo (20) sebelum menganiayaa David Ozora (17), Kamis (2/3/2023).

Hengki menjelaskan, botol miras tersebut sudah ada beberapa hari sebelum kejadian.

Ia menuturkan bahwa hal itu berdasarkan pengakuan tersangka.

Namun, tak diketahui secara pasti pemilik botol miras itu.

Sebelumnya, ditemukan ada botol minuman keras di dalam mobil Jeep Rubicon yang dikendarai Mario Dandy Satriyo (20) untuk menghampiri David Ozora (17) untuk menganiaya korban.

Tampak minuman beralkohol tersebut masih terisi setengah.

Warnanya bening dan bertutup biru dengan tulisan iceland.

Minuman beralkohol tersebut diletakkan di bagian wadah minum di tengah-tengah kursi bagian depan.

Selain botol minuman beralkohol, di dalam mobil itu juga terlihat baju berwarna putih diduga baju seragam sekolah yang terletak di kursi bagian belakang.

Masih di kursi yang sama, juga terlihat pula botol tumblr berwarna hitam tergelak disamping baju putih yang berada di kursi belakang mobil Rubicon tersebut.

Minuman beralkohol maupun seragam sekolah tersebut dijadikan barang bukti dan disita oleh pihak kepolisian.

Kuasa hukum Shane Lukas (teman Mario Dandy), Happy SP Sihombing membantah kliennya sebagai pemilik botol miras itu.

Kata dia, Shane tidak terpengaruh alkohol dan bukan peminum minuman keras.

Ia menjelaskan bahwa Shane hanya disuruh Mario untuk menggunakan mobil Rubicon tersebut.

Sehingga apapun yang ada di dalam mobil itu disebut bukan dimiliki kliennya.

Sebelumnya, Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam mengungkapkan, Rubicon yang dikendarai oleh Mario menggunakan pelat nomor palsu.

Hal itu diketahui usai pihaknya mengecek keaslian pelat nomor tersebut saat mengamankan mobil Rubicon milik tersangka.

Saat itu mobil Rubicon menggunakan pelat nomor B 120 DEN.

Kemudian setelah dilakukan cek fisik nomor rangka dan nomor mesin oleh petugas dari Direktorat Lalin, maka nopol tersebut tidak sesuai dengan peruntukannya.

Pihak kepolisian dikatakan Ade Ary mengamankan pelat nomor yakni B 2571 PBP dari tangan tersangka yang diduga merupakan pelat asli dari mobil tersebut. (*)

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Ada Botol Miras Dalam Mobil Rubicon yang Dikendarai Mario Dandy, Begini Penjelasan Polisi

Host: Firda Ananda
VP: Salim Maula

Editor: Sigit Ariyanto
Videografer: Dyah Ayu Ambarwati
Video Production: Abdul Salim Maula Safari Thoyyib
Sumber: Warta Kota

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved