Senin, 12 Mei 2025

LIVE UPDATE

Bukti AGH Ikut Terlibat, Ada Rekaman CCTV di TKP hingga Chat WhatsApp soal Penganiayaan David Ozora

Jumat, 3 Maret 2023 14:11 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Ada beberapa pertimbangan atau alat bukti yang mendukung pihak Polda Metro Jaya menetapkan AGH (15) sebagai pelaku penganiayaan menyusul Mario Dandy (20) dan Shane Lukas yang juga ditetapkan sebagai tersangka.

Ada sejumlah barang bukti satu di antaranya ada chat Whatsapp percakapan AGH terkait penganiayaan yang membuat David Ozora (17) mengalami koma.

Hal itu diungkapkan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi, Kamis (2/3/2023).

Pihaknya melibatkan digital forensik untuk mengungkap peran dari AGH.

Selain chat Whatsapp, pihak kepolisian juga menemukan bukti lain yakni video di HP AGH dan rekaman CCTV di TKP penganiayaa di Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

AGH diketahui ditetapkan sebagai anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku.

Hengki mengungkapkan, ada peningkatan status terhadap AGH yang semula saksi kini menjadi pelaku atau anak yang berkonflik dengan hukum.

AGH diketahui berada di lokasi penganiayaan di Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada Senin (20/2/2023).

Mengingat, AGH yang menjadi pelaku masih berusia di bawah umur.

Kombes Hengki Haryadi pun menegaskan, AGH tidak boleh disebut sebagai tersangka.

Meski begitu, penyidik akan memberikan perlakuan khusus terhadap AGH sesuai aturan penanganan anak berhadapan dengan hukum dalam undang-undang yang berlaku.

AGH dijerat pasal 76c juncto pasal 80 UU perlindungan anak dan atau pasal 355 ayat 1 juncto 56 subsider Pasal 354 ayat 1 juncto Pasal 56 lebih subsider Pasal 353 ayat 2 lebih subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP.

Berdasarkan pasal-pasal tersebut, AGH terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Sementara itu, ahli hukum pidana anak Ahmad Sofyan menjelaskan, penyidik harus memiliki alasan objektif jika hendak menahan AGH.

Tiga alasan tersebut yakni, melarikan diri, diduga melakukan tindak pidana lagi, hingga merusak barang bukti.

Sofyan mengungkapkan, AGH tidak wajib ditahan meskipun pasal yang dijeratkan berlapis dan terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Polisi Temukan Deretan Bukti Sebelum Tetapkan AG Jadi Pelaku Penganiayaan David, Ada Chat WA

Host: Firda Ananda
VP: Salim Maula

Editor: Sigit Ariyanto
Videografer: Dyah Ayu Ambarwati
Video Production: Abdul Salim Maula Safari Thoyyib
Sumber: Tribunnews.com

Tags
   #LIVE UPDATE   #AGH   #David Ozora

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved