Rabu, 14 Mei 2025

LIVE UPDATE

Sombong dan Angkuhnya Mario Dandy seusai Aniaya David Ozora, 'Gue Gak Takut Anak Orang Mati!'

Jumat, 3 Maret 2023 12:33 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Terungkap ucapan angkuh yang dilontarkan Mario Dandy Satriyo (20) tersangka penganiayaan David Ozora (17) hingga korban mengalami koma.

Mario Dandy sempat mengaku tak takut apabila korban sampai meninggal dunia.

Ia mengucapkan kalimat "Gue Gak Takut Anak Orang Mati" saat menendang kepala David.

Selain itu, sebelum menendang kepala David, Mario juga sempat mengucapkan 'Freekick' bak sedang melakukan tendangan bebas dalam olahraga sepakbola.

Hal itu disampaikan oleh Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi, Kamis (2/3/2023).

Seakan-akan seperti sedang menendang bola, Mario dengn brutalnya menganiaya David ke arah kepala.

Hal itu disampaikan oleh Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi dalam konferensi pers, Kamis (2/3/2023).

Polisi menyampaikan Mario menendang kepala David Ozora tiga kali, dua kali menginjak tengkuk kepala, dan satu kali pukulan ke arah kepala.

Hantaman kaki dan tangan Mario yang menghujam kepala David disebut sangat fatal.

Selain itu juga didapati Mario mengatakan kalimat 'gua nggak takut kalau anak orang mati' saat sedang menganiaya David Ozora.

Ia bahkan melakukan selebrasi seusai menendang kepala David.

Penyidik menyimpulkan terdapat mens rea atau sikap batin Mario yang memang memiliki niat jahat untuk mencelakai David Ozora, yang tercermin dari perkataan dan rangkaian penganiayaan.

Bagi penyidik, hal-hal tersebut merupakan suatu mens rea, niat jahat, dan wujud perbuatan dari Mario Dandy dalam penganiayaan itu.

Hengki mengatakan ada perubahan konstruksi pasal yang disangkakan kepada Mario Dandy.

Mario sebelumnya dijerat Pasal 76 C juncto Pasal 80 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.

Selain itu, Mario juga disangkakan Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.

Dari pemeriksaan lanjutan, tersangka Mario Dandy Satrio kini dijerat Pasal 355 ayat (1) KUHP subsider Pasal 354 ayat (1) KUHP, lebih subsider 353 ayat (2) KUHP, dan lebih lebih subsider 351 ayat (2) KUHP dan atau 76C Juncto 80 UU Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun pidana penjara.

Hengki menjelaskan, penyidik menemukan bukti bahwa penganiayaan Mario sudah direncanakan sejak awal.

Selain Mario, polisi juga menetapkan Shane Lukas (19) sebagai tersangka.

AGH (15) yang merupakan pacar Mario juga ditetapkan sebagai pelaku atau anak yang berkonflik dengan hukum.

AGH dijerat Pasal 76C jo Pasal 80 UU Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 ayat 1 jo Pasal 56, subsider Pasal 354 ayat 1 jo 56, subsider Pasal 353 ayat 2 jo 56, subsider Pasal 351 ayat 2 jo 56 KUHP

Berdasarkan pasal-pasal tersebut, AG terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Hengki menuturkan, AG tidak boleh disebut sebagai tersangka karena berstatus sebagai anak di bawah umur. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul 'Gue Gak Takut Anak Orang Mati' Angkuhnya Mario Aniaya David Sampai Terkapar, Terancam 12 Tahun Bui

Host: Firda Ananda
VP: Salim Maula

Editor: Sigit Ariyanto
Videografer: Dyah Ayu Ambarwati
Video Production: Abdul Salim Maula Safari Thoyyib
Sumber: Tribunnews.com

Tags
   #LIVE UPDATE   #David Ozora   #Mario Dandy

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved