LIVE UPDATE
Ucap 'Freekick' sebelum Tendang Kepala David Ozora, Mario Dandy bak Kesetanan Aniaya Korban
TRIBUN-VIDEO.COM - Terungkap teriakan kemarahan Mario Dandy Satriyo (20) saat menganiaya David Ozora (17) di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Polisi mengungkap, Mario Dandy sempat berteriak 'Freekick' atau tendangan bebas seperti dalam sepakbola.
Teriakan kalimat angkuh tersebut dilontarkan Mario sesaat sebelum menendang David.
Seakan-akan seperti sedang menendang bola, Mario dengn brutalnya menganiaya David ke arah kepala.
Hal itu disampaikan oleh Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi dalam konferensi pers, Kamis (2/3/2023).
Polisi menyampaikan Mario menendang kepala David Ozora tiga kali, dua kali menginjak tengkuk kepala, dan satu kali pukulan ke arah kepala.
Hantaman kaki dan tangan Mario yang menghujam kepala David disebut sangat fatal.
Selain itu juga didapati Mario mengatakan kalimat 'gua nggak takut kalau anak orang mati' saat sedang menganiaya David Ozora.
Ia bahkan melakukan selebrasi seusai menendang kepala David.
Penyidik menyimpulkan terdapat mens rea atau sikap batin Mario yang memang memiliki niat jahat untuk mencelakai David Ozora, yang tercermin dari perkataan dan rangkaian penganiayaan.
Bagi penyidik, hal-hal tersebut merupakan suatu mens rea, niat jahat, dan wujud perbuatan dari Mario Dandy dalam penganiayaan itu.
Hengki mengatakan ada perubahan konstruksi pasal yang disangkakan kepada Mario Dandy.
Mario sebelumnya dijerat Pasal 76 C juncto Pasal 80 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.
Selain itu, Mario juga disangkakan Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.
Dari pemeriksaan lanjutan, tersangka Mario Dandy Satrio kini dijerat Pasal 355 ayat (1) KUHP subsider Pasal 354 ayat (1) KUHP, lebih subsider 353 ayat (2) KUHP, dan lebih lebih subsider 351 ayat (2) KUHP dan atau 76C Juncto 80 UU Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun pidana penjara.
Hengki menjelaskan, penyidik menemukan bukti bahwa penganiayaan Mario sudah direncanakan sejak awal.
Selain Mario, polisi juga menetapkan Shane Lukas (19) sebagai tersangka.
AGH (15) yang merupakan pacar Mario juga ditetapkan sebagai pelaku atau anak yang berkonflik dengan hukum.
AGH dijerat Pasal 76C jo Pasal 80 UU Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 ayat 1 jo Pasal 56, subsider Pasal 354 ayat 1 jo 56, subsider Pasal 353 ayat 2 jo 56, subsider Pasal 351 ayat 2 jo 56 KUHP
Berdasarkan pasal-pasal tersebut, AG terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Hengki menuturkan, AG tidak boleh disebut sebagai tersangka karena berstatus sebagai anak di bawah umur.
Diketahui, adapun peristiwa penganiayaan ini terjadi di sekitar rumah teman David di kawasan Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada Senin (20/2/2023) malam.
Mario menganiaya David secara brutal dengan menendang, memukul, dan menginjak kepala korban berkali-kali. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ada Teriakan 'Free Kick' Sebelum Mario Dandy Tendang 3 Kali Kepala David Ozora
Host: Firda Ananda
VP: Salim Maula
Videografer: Dyah Ayu Ambarwati
Video Production: Abdul Salim Maula Safari Thoyyib
Sumber: Tribunnews.com
LIVE UPDATE
Mahasiswa Sorong Demo Desak Tuntaskan Deretan Masalah Krusial segera Diselesaikan Pemerintah
Jumat, 2 Mei 2025
LIVE UPDATE
Netanyahu Diamuk Keluarga Sandera seusai Sebut Habisi Hamas Lebih Penting Daripada Bebaskan Tawanan
Jumat, 2 Mei 2025
LIVE UPDATE
Tahanan Anak Binaan LPKA Palu Peringati Hardiknas 2024, Motivasi Kesempatan Kedua untuk Masa Depan
Jumat, 2 Mei 2025
LIVE UPDATE
Seusai Dilanda Banjir, Warga Pakowa Manado Lakukan Pembersihan Rumah: Kami Butuh Air Bersih
Jumat, 2 Mei 2025
LIVE UPDATE
May Day, Buruh & Massa Palangka Raya Sampaikan 11 Kritik Tajam Situasi Ketenagakerjaan di Kalteng
Jumat, 2 Mei 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.