Sabtu, 18 April 2026

Terkini Nasional

Resmi, AG Pacar Mario Dandy Ditetapkan sebagai Pelaku Kasus Penganiayaan David

Kamis, 2 Maret 2023 18:27 WIB
Kompas.com

TRIBUN-VIDEO.COM - AG (15), kekasih Mario Dandy Satrio (20) ditetapkan menjadi pelaku dalam kasus penganiayaan D (17).

Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Hengki Haryadi mengatakan, AG ditetapkan sebagai salah satu pelaku dalam kasus itu.

Diketahui, AG berada di lokasi kejadian pada saat penganiayaan.

"Ada perubahan status dari AG yang awalnya adalah anak berhadapan dengan hukum meningkatkan statusnya menjadi anak yang berkonflik dengan hukum atau berubah menjadi pelaku," ujar Hengki dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (2/3/2023).

Baca: Kak Seto Diserang seusai Bela AGH, Diberi Sentilan Tokoh Agama dan Pegiat Media Sosial

"Untuk anak ini tidak boleh disebut tersangka," imbuh dia.

Meski begitu, penyidik akan memberikan perlakuan khusus terhadap AG sesuai aturan penanganan anak berhadapan dengan hukum dalam undang-undang yang berlaku.

AG dijerat pasal 76c juncto pasal 80 UU perlindungan anak dan atau pasal 355 ayat 1 juncto 56 subsider Pasal 354 ayat 1 juncto Pasal 56 lebih subsider Pasal 353 ayat 2 lebih subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "AG, Pacar Mario, Ditetapkan sebagai Pelaku Kasus Penganiayaan D"

# Penganiayaan # Mario Dandy # Pelaku # Pacar Mario Dandy # AG

Editor: winda rahmawati
Video Production: Roni Yoga Irawan
Sumber: Kompas.com

Tags
   #Pacar Mario Dandy   #Mario Dandy   #pelaku   #penganiayaan   #AGH

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved