Senin, 27 April 2026

Tribunnews Update

Meski Salah, AG Anak di Bawah Umur, Kak Seto: Perlu Diselesaikan dengan Restoractive Justice

Kamis, 2 Maret 2023 15:44 WIB
Warta Kota

TRIBUN-VIDEO.COM - Ketua Umum Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi turut menyoroti kasus penganiayaan yang menyeret sang kekasih Mario, AG (15).

Pihaknya turut menyatakan perbuatan AG terbukti bersalah namun ia merupakan anak di bawah umur.

Lantas pria yang kerap disapa Kak Seto tersebut menyatakan, kasus yang melibatkan AG harus diselesaikan melalui restorative justice.

Dilansir dari Wartakotalive.com, Seto Mulyadi menyebut permasalahan harus dilakukan secara restorative justice agar AG tak melakukan perbuatan serupa.

Baca: Orangtua David Singgung Kondisi Anaknya setelah Dihajar Mario: Akan Ada yang Bayar untuk Siksaan Itu

Lanjut Kak Seto menyatakan, kasus penganiayaan pada anak tak hanya terjadi sekali atau dua kali.

Peristiwa semacam tersebut sudah menjamur, namun, hanya sedikit yang muncul di publik.

Atas hal itu Kak Seto menyatakan, ada beberapa hal yang perlu diperbaiki dari pola pendidikan anak.

Sehingga pihaknya menegaskan perbaikan dari pendidikan anak sangatlah penting dilakukan.

"Anak memang perlu diberlakukan kebijakan restorative justice,” kata Seto Mulyadi.

Baca: Benarkah Jeep Rubicon yang Kerap Dipakai Mario Dandy Bukan Punya Rafael Alun KPK Beberkan Fakta

"Kejadian semacam ini itu banyak sekali terjadi. Ini adalah fenomena gunung es, jadi hanya sedikit bagian kecil yang muncul di permukaan. Nun jauh di bawah sana, tidak terlihat dan tidak terekspos cukup banyak," jelasnya.

"Ini semua memang menunjukkan adanya sesuatu yang masih perlu diperbaiki dari pendidikan anak-anak kita," kata Kak Seto.

Diketahui sebelumnya, Mario Dandy dan temannya, Shane Lukas ditetapkan menjadi tersangka kasus penganiayaan terhadap putra petingga GP Ansor, David Ozora, Senin (20/2).

Aksi penganiayaan Mario kala itu dilatarbelakangi oleh AG yang mengaku dilecehkan David.

Baca: Pengakuan Sepihak AG Dilecehkan David Bikin Mario Murka hingga Lakukan Penganiayaan Brutal

Lantas, amarah Mario pun memuncak saat mendengar cerita dari AG.

Hingga akhirnya dengan keji melakukan penganiayaan terhadap mantan pacar AG, David Ozora.

Terkait dengan kasus tersebut, sejumlah masyarakat sampai mengirimkan karangan bunga ke MApolres Jaksel.

Sejumlah masyarakat meminta agar AG segera ditetapkan sebagai tersangka.

Pasalnya hingga kini AG masih berstatus sebagai saksi dalam kasus tersebut. (Tribun-Video.com/Wartakotalive.com)

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Tak Setuju AG Jadi Tersangka, Kak Seto Minta Agar Masalah Diselesaikan dengan Restorative Justice

Host: Adilla Risna
VP: Indra

# Kekasih Mario Dandy # anak di bawah umur # Kak Seto # Restoractive Justice # Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI)

Editor: Bintang Nur Rahman
Reporter: Adila Ulfa Muna Risna
Video Production: Okwida Kris Imawan Indra Cahaya
Sumber: Warta Kota

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved