Tribunnews Update
Meski Salah, AG Anak di Bawah Umur, Kak Seto: Perlu Diselesaikan dengan Restoractive Justice
TRIBUN-VIDEO.COM - Ketua Umum Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi turut menyoroti kasus penganiayaan yang menyeret sang kekasih Mario, AG (15).
Pihaknya turut menyatakan perbuatan AG terbukti bersalah namun ia merupakan anak di bawah umur.
Lantas pria yang kerap disapa Kak Seto tersebut menyatakan, kasus yang melibatkan AG harus diselesaikan melalui restorative justice.
Dilansir dari Wartakotalive.com, Seto Mulyadi menyebut permasalahan harus dilakukan secara restorative justice agar AG tak melakukan perbuatan serupa.
Baca: Orangtua David Singgung Kondisi Anaknya setelah Dihajar Mario: Akan Ada yang Bayar untuk Siksaan Itu
Lanjut Kak Seto menyatakan, kasus penganiayaan pada anak tak hanya terjadi sekali atau dua kali.
Peristiwa semacam tersebut sudah menjamur, namun, hanya sedikit yang muncul di publik.
Atas hal itu Kak Seto menyatakan, ada beberapa hal yang perlu diperbaiki dari pola pendidikan anak.
Sehingga pihaknya menegaskan perbaikan dari pendidikan anak sangatlah penting dilakukan.
"Anak memang perlu diberlakukan kebijakan restorative justice,” kata Seto Mulyadi.
Baca: Benarkah Jeep Rubicon yang Kerap Dipakai Mario Dandy Bukan Punya Rafael Alun KPK Beberkan Fakta
"Kejadian semacam ini itu banyak sekali terjadi. Ini adalah fenomena gunung es, jadi hanya sedikit bagian kecil yang muncul di permukaan. Nun jauh di bawah sana, tidak terlihat dan tidak terekspos cukup banyak," jelasnya.
"Ini semua memang menunjukkan adanya sesuatu yang masih perlu diperbaiki dari pendidikan anak-anak kita," kata Kak Seto.
Diketahui sebelumnya, Mario Dandy dan temannya, Shane Lukas ditetapkan menjadi tersangka kasus penganiayaan terhadap putra petingga GP Ansor, David Ozora, Senin (20/2).
Aksi penganiayaan Mario kala itu dilatarbelakangi oleh AG yang mengaku dilecehkan David.
Baca: Pengakuan Sepihak AG Dilecehkan David Bikin Mario Murka hingga Lakukan Penganiayaan Brutal
Lantas, amarah Mario pun memuncak saat mendengar cerita dari AG.
Hingga akhirnya dengan keji melakukan penganiayaan terhadap mantan pacar AG, David Ozora.
Terkait dengan kasus tersebut, sejumlah masyarakat sampai mengirimkan karangan bunga ke MApolres Jaksel.
Sejumlah masyarakat meminta agar AG segera ditetapkan sebagai tersangka.
Pasalnya hingga kini AG masih berstatus sebagai saksi dalam kasus tersebut. (Tribun-Video.com/Wartakotalive.com)
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Tak Setuju AG Jadi Tersangka, Kak Seto Minta Agar Masalah Diselesaikan dengan Restorative Justice
Host: Adilla Risna
VP: Indra
# Kekasih Mario Dandy # anak di bawah umur # Kak Seto # Restoractive Justice # Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI)
Reporter: Adila Ulfa Muna Risna
Video Production: Okwida Kris Imawan Indra Cahaya
Sumber: Warta Kota
Tribunnews Update
Kronologi Dugaan Anak di Bawah Umur Disekap di Hotel oleh WNA, Hotman Paris Ungkap Pengakuan Korban
20 jam lalu
Viral
Guru Ngaji di Probolinggo Banting Anak 9 Tahun karena Tak Sengaja Lecetkan Mobil Kiai
Jumat, 27 Maret 2026
TRIBUNNEWS UPDATE
Ketua IDAI Dukung Pembatasan Media Sosial pada Anak, Ingatkan Risiko Depresi & Peran Orang Tua
Jumat, 13 Maret 2026
Tribunnews Update
Anak di Bawah 16 Tahun akan Sulit Akses Medsos, MenPPPA: Untuk Jaga Kesehatan Mental Anak
Selasa, 10 Maret 2026
Berita Terkini
Perbedaan Usia Kak Seto dan Istri Kembali Disorot di Tengah Isu Child Grooming Aurelie Moeremans
Sabtu, 17 Januari 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.