Tribunnews Update
DPO Debt Collector yang Tarik Paksa Mobil Selebgram Clara Shinta Ditangkap Polisi di Cikupa
TRIBUN-VIDEO.COM- Tersangka debt collector yang terlibat dalam dalam penarikan mobil selebgram Clara Shinta ditangkap kepolisian.
Adapun debt collector yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) tersebut ditangkap di daerah Cikupa, Kabupaten Tangerang pada Rabu (1/3/2023).
Dilansir dari Wartakotalive.com, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi menyatakan, debt collector yang ditangkap ialah Brian Fladimer Wonata.
Usai menangkap, tim penyidik langsung membawa Brian ke Mapolda Metro Jaya pada Kamis (2/3/2023) dini hari.
Baca: Debt Collector Berulah Lagi! Ancam Bunuh Anak Nasabah di Kramat Jati, Korban sampai Ngompol
Diketahui, kala itu Brian terlibat bersama tersangka Erick Johnson Simangunsong dan para debt collector lainnya saat melakukan penarikan mobil selebgram, Clara Shinta.
"Satu lagi, DPO debt collector atas nama Brian," tutur Hengki.
"Dia turut serta dalam penarikan secara paksa dan melakukan perlawanan terhadap anggota kepolisian bersama-sama tersangka Erick J Simangunsong," jelas Hengki.
Menurutnya, Erick juga ditangkap pada Rabu (1/3/2023).
Baca: Wajah Memelas Debt Collector saat Ditangkap Polisi, Ketakutan & Langsung Minta Maaf
Namun, lokasi penangkapan Erick berada di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatra Utara.
Untuk menangkap Erick, kepolisian bekerja sama dengan Polda Lampung, Polda Sumatera Utara, dan Polda Metro Jaya.
"Penangkapan ini hasil kerja sama antar Polda, yaitu Polda Lampung, Polda Sumatera Utara, dan Polda Metro Jaya," jelas dia.
Adapun penangkapan Erick juga telah dibenarkan oleh Kabid Humas Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko.
Baca: Terkaget-kaget Debt Collector Belang Biru Pelaku Utama Pembentakan Polisi Menciut saat Ditangkap
"Benar, tersangka Erick Jonshon Saputra Simangunsong telah ditangkap," ujar Trunoyudo.
"Hal ini sesuai komitmen kami untuk kejar sampai dapat para pelaku debt collector yang tidak mengindahkan SOP dan sangat meresahkan masyarakat," sambungnya.
"Diperkirakan sampai besok pagi," tutur Hengki.
Diketahui, kini kepolisian sudah lima tersangka
Di antaranya, Andre Wellem Pasalbessy, Lesly Wattimena, Jay Key, Erick Johnson Simangunsong, dan Brian Fladimer Wonata.
Baca: Dampingi Debt Collector yang Kini Jadi Tersangka, Firdaus Oiwobo Ancam Lapor Balik Clara Shinta
Sedangkan, dua debt collector lainnya masih dalam pencarian.
Mereka ialah, Jemmy Matatula dan Yondri Hahemahwa.
Diketahui, para tersangka melanggar Pasal 214 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Hal tersebut dikarenakan mereka melakukan perlawanan terhadap petugas dengan melakukan kekerasan fisik dan psikis.
Lalu, atas laporan pengambilan paksa kendaraan yang dilayangkan oleh Clara, ketujuh tersangka juga melanggar Pasal 365, 368, dan 335 KUHP.
Seperti diketahui penarikan kendaraan semestinya harus melalui mekanisme yang telah diatur dalam Undang-undang mengenai Jaminan Fidusia.
"Bisa melalui penetapan pengadilan. Apabila ini tetap dilakukan pengambilan paksa, maka yang terjadi tindak pidana. Ini supaya masyarakat paham, jangan sampai nanti tiba-tiba debt collector memaksa mengambil, itu menjadi tindak pidana baru," jelas Hengki. (Tribun-Video.com/Wartakotalive.com)
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Lagi, Polisi Tangkap Debt Collector yang Tarik Paksa Mobil Selebgram Clara Shinta
Host: Adila
VP: Nunki
# DPO # debt collector # mobil # selebgram # Ditangkap # Cikupa
Reporter: Adila Ulfa Muna Risna
Sumber: Warta Kota
Tribunnews Update
2 Pelaku Pembunuhan Ustazah di Lahan Kosong Banjarbaru Dibekuk, Tinggal di Gubuk Dekat TKP
4 jam lalu
Terkini Nasional
Tragedi Maut di Grobogan! Mobil Pengantar Jemaah Haji Tertabrak KA Argo Bromo Anggrek, 4 Orang Tewas
6 jam lalu
Tribunnews Update
Viral Sejumlah Ban Mobil Pecah & Bocor Massal di Tol Jagorawi, Ini Kata Jasa Marga
19 jam lalu
Tribunnews Update
Mobil Pengantar Jemaah Haji Tertabrak KA Argo Bromo Anggrek di Grobogan: 4 Orang Tewas & 5 Terluka
1 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.