Terkini Nasional
Katanya Mario Dandy Bebas Alkohol saat Aniaya David, tapi Ada Miras yang Tinggal Setengah di Rubicon
TRIBUN-VIDEO.COM - Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam mengatakan dari hasil pemeriksaan sementara, Mario Dandy Satriyo (20) bebas narkoba dan minuman beralkohol.
Hanya saja, penyidik tetap akan mendalaminya.
"Itu masih kami dalami. Sampai saat ini sadar," kata Ade Ary di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2023) lalu.
Meski begitu ditemukan satu botol minuman keras (miras) yang isinya tinggal setengah di dalam Mobil Jeep Rubicon yang dibawa Mario Dandy Satriyo saat menganiaya David (17).
Baca: Penampakan Rafael Ayah Mario Dandy di Gedung KPK: Pakai Batik & Masker, Klarifikasi Harta Rp 56 M
Mobil berpelat nomor B 2571 PBP itu telah disita polisi dan masih masih terparkir di halaman belakang Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (28/2/2023).
Tak hanya botol miras, ternyata ada barang lain yang masih tertinggal di mobil tersebut.
Pantauan TribunJakarta.com, ada botol miras di mobil Rubicon tersebut.
Botol miras tersebut diletakkan di cup holder yang ada di jok bagian belakang mobil.
Dari penampakannya, botol miras itu tinggal setengah.
Selain botol miras, sejumlah barang juga masih tertinggal di mobil Rubicon.
Beberapa di antaranya yaitu kemeja putih, botol minum, dan tempat makan.
Baca: AGH Pacar Mario Dandy Tak Tolong David saat Dianiaya, Ternyata Malah Sibuk Merekam Pakai Ponselnya
Dalam kasus penganiayaan ini, Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan Mario Dandy Satriyo dan rekannya, Shane Lukas (19), sebagai tersangka.
Sedangkan pacar Mario berinisial AG (15) masih berstatus sebagai saksi meskipun ia juga berada di tempat kejadian perkara (TKP).
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary mengatakan, peran Shane adalah memprovokasi Mario untuk menganiaya David.
Selain itu, Shane juga merekam aksi penganiayaan itu menggunakan handphone (HP) Mario.
"Kronologinya adalah di awal atau sekitar bulan Januari 2023, tersangka MDS mendapatkan informasi dari temannya yaitu saudari APA yang menyatakan bahwa saksi AG sekitar tanggal 17 Januari 2023 itu mendapatkan perlakuan yang tidak baik dari korban," kata Ade Ary.
Setelahnya, Mario mengonfirmasi informasi yang diterima dari APA kepada kekasihnya, AG.
"Setelah anak AG dikonfirmasi oleh tersangka MDS, akhirnya di tanggal 20 Februari 2023 tersangka MDS menghubungi tersangka S, kemudian tersangka S bertanya, 'kamu kenapa?'," ujar Kapolres.
"Akhirnya tersangka MDS emosi, kemudian tersangka S menjawab, "gua kalau jadi lu, pukulin saja. Itu parah Den'," imbuhnya.
Baca: Kaesang Pangarep Sindir Telak Mario Dandy saat Ditanya Kenapa Gak Ugal-ugalan Meski Anak Presiden
Adapun peristiwa penganiayaan ini terjadi di Komplek Green Permata, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023) malam sekitar pukul 19.30 WIB.
Mario menganiaya David secara brutal dengan menendang, memukul, dan menginjak kepala korban berkali-kali.
Mario dijerat Pasal 76 C juncto Pasal 80 undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.
Selain itu, Mario juga disangkakan Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.
Sedangkan Shane dijerat Pasal 76 C juncto Pasal 80 undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
(*)
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Katanya Mario Dandy Bebas Alkohol saat Aniaya David, Tapi Ada Miras yang Tinggal Setengah di Rubicon
# Mario Dandy # Rubicon # penganiayaan # alkohol
Video Production: Megan FebryWibowo
Sumber: TribunJakarta
TRIBUN VIDEO UPDATE
Viral Nenek 76 Tahun di Cianjur Dikeroyok karena Dituduh Penculik Anak, Tak Ada Warga yang Membantu
6 hari lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Hubungan Tak Direstui, Wanita di Majalengka Aniaya dan Sekap Pacar 3 Hari hingga Tewas
6 hari lalu
Live Tribunnews Update
LIVE: Wanita di Majalengka Aniaya dan Sekap Pacar hingga Tewas, Dipicu Hubungan Tak Direstui
6 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.