Kamis, 15 Mei 2025

LIVE UPDATE

Kuasa Hukum Shane Lukas Bantah Ada Pembiaran Penganiayaan David, Ajukan 2 Saksi Meringankan

Rabu, 1 Maret 2023 13:19 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Happy SP Sihombing kuasa hukum Shane Lukas (19) membantah melakukan pembiaran saat merekam aksi penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka Mario Dandy Satriyo (20) terhadap korban David Ozora (17).

Maka dari itu, Happy mengungkapkan pihaknya akan menghadirkan saksi a de charge atau saksi meringankan untuk kliennya.

Pasalnya ia mempertanyakan dugaan pembiaran yang dilakukan Shane pada saat Mario melakukan penganiayaan.

Happy pun mengklaim bahwa saat ini pihaknya telah mengantongi beberapa orang yang disebutnya sebagai saksi meringankan untuk Shane Lukas.

Tak hanya itu, selain mengajukan saksi meringankan, pihaknya juga akan mengajukan penangguhan penahanan bagi kliennya tersebut.

Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan (19) alias S rekan dari Mario Dandy Satriyo disebut telah melakukan pembiaran dalam aksi penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka Mario.

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam mengatakan, Shane yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka terbukti melakukan pembiaran sehingga berujung aksi pemganiayaan terhadap David.

Oleh sebab itu, polisi pun dikatakan Ade Ary telah menjerat tersangka Shane dengan Pasal 76c Juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Sementara itu, Happy Sihombing juga buka suara terkait sikap kliennya yang tertangkap kamera tengah tertawa di ruang konseling Polres Metro Jakarta Selatan sebelum digelar konferensi pers penetapan tersangka pada Jum'at (24/2/2023) lalu.

Mengenai hal itu, Happy berdalih karena klienya tersebut tak merasa bersalah dalam kejadian penganiayaan yang menimpa anak petinggi Ansor Crystalino, David Ozora, beberapa waktu lalu.

Anggapan klienya tak bersalah itu karena saat kejadian, Shane hanya mengikuti perkataan Mario yang mengatakan bahwa temannya itu hanya ingin mengklarifikasi informasi kepada David.

Happy pun disebut juga telah menegur Shane karena disebut seperti menganggap remeh persoalan yang saat ini tengah membelitnya.

Namun sekali lagi Happy mengklaim bahwa Shane tidak pernah merasa bersalah karena saat itu ia hanya menuruti arahan Mario.

Seperti diketahui, sebelumnya diberitakan, Polisi menetapkan teman Mario Dandy Satrio (20), anak pejabat pajak yang menganiaya anak salah satu Pengurus Pusat (PP) GP Ansor bernama David (17).

Kombes Pol Ade Ari Syam Indradi mengatakan rekan Mario yang ditetapkan sebagai tersangka Shane Lukas.

Ade Ary menyebut Shane berada di lokasi kejadian dan terlibat saat aksi penganiayaan tersebut dilakukan oleh Mario.

Shane ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat pasal 76C jo psl 80 uu ri no 35 th 2014 ttg perubahan atas UU ri no 23 th 2002 ttg perlindungan anak Subsider pasal 351 KUHP. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bantah Lakukan Pembiaran, Kuasa Hukum akan Ajukan Penangguhan Penahanan untuk Shane Lukas

Host: Firda Ananda
VP: Salim Maula

Editor: Sigit Ariyanto
Videografer: Dyah Ayu Ambarwati
Video Production: Abdul Salim Maula Safari Thoyyib
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved